Dari : Reynaldo Rivo Sumayku, S.H
Sebagai situs yang merekam jejak Perang Tondano melawan kolonialisme, Benteng Moraya kini didorong menjadi destinasi budaya berstandar nasional dan internasional.
Analisis komprehensif mengenai aspek hukum dalam ekonomi dan ekonomi internasional dalam kerangka globalisasi hukum di Benteng Moraya dijabarkan di bawah ini.
1. Aspek Hukum Ekonomi Domestik (Nasional & Lokal)Secara domestik, pengelolaan ekonomi pariwisata di Benteng Moraya tunduk pada regulasi nasional yang diturunkan ke dalam kebijakan daerah guna memastikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, wisatawan, dan masyarakat lokal.
– Regulasi Tata Ruang dan Wilayah: Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 2 Tahun 2024, Benteng Moraya ditetapkan sebagai salah satu Kawasan Pengembangan Pariwisata Daerah (KPPD). Hal ini memberikan legalitas formal bagi alokasi APBD maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) pariwisata untuk pembangunan infrastruktur.
– Perlindungan Cagar – Budaya dan Hak Komunal: Upaya komersialisasi dan pemindahan situs pelestarian (seperti rencana penyatuan Loji Tondano ke kompleks Benteng Moraya) diikat oleh UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Aspek hukum ekonomi di sini harus menyeimbangkan antara pemanfaatan ekonomi (pariwisata) dengan kewajiban hukum untuk memelihara nilai sejarah agar tidak rusak demi keuntungan jangka pendek.
– Pemberdayaan UMKM dan Ekonomi Kreatif: Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk memberdayakan masyarakat sekitar melalui penyediaan ruang usaha jasa makanan, cenderamata, dan pemandu wisata di area benteng.
2. Aspek Hukum Ekonomi Internasional & Globalisasi HukumGlobalisasi hukum memicu adanya standardisasi aturan lintas negara yang berdampak langsung pada bagaimana sektor pariwisata Minahasa dikelola agar mampu bersaing secara global.
– Standardisasi Jasa Pariwisata (GATS/WTO): Indonesia sebagai anggota World Trade Organization (WTO) terikat pada General Agreement on Trade in Services (GATS). Dalam konteks Benteng Moraya, globalisasi hukum menuntut standardisasi kompetensi pemandu wisata, sertifikasi kebersihan, kesehatan, dan keselamatan objek wisata agar memenuhi ekspektasi turis mancanegara.
– Hukum Penanaman Modal (Investasi Internasional): Guna menarik investor asing dalam membangun fasilitas penunjang di sekitar Danau Tondano dan Benteng Moraya, regulasi lokal harus harmonis dengan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Globalisasi hukum menuntut adanya kepastian hukum, kemudahan perizinan (seperti sistem OSS), serta perlindungan hukum bagi modal asing dari risiko nasionalisasi tanpa ganti rugi yang layak.
– Perlindungan Kekayaan Intelektual (WIPO & Hak Cipta): Benteng Moraya kerap memamerkan kebudayaan, relief sejarah, marga-marga Minahasa, hingga gelaran festival tahunan. Dalam hukum ekonomi internasional (TRIPS Agreement / WIPO), aspek ini masuk dalam Traditional Cultural Expressions (TCE) atau Ekspresi Budaya Tradisional. Globalisasi hukum menuntut perlindungan hukum agar hak cipta seni dan budaya tersebut tidak diklaim sepihak atau dieksploitasi secara ilegal oleh entitas asing.
Secara keseluruhan, globalisasi hukum memaksa tata kelola pariwisata Benteng Moraya untuk tidak lagi sekadar mengandalkan hukum kebiasaan setempat. Pengelolaannya harus bertransformasi mengadopsi prinsip-prinsip hukum ekonomi modern seperti transparansi, akuntabilitas, kepastian investasi, dan standardisasi global tanpa menanggalkan orisinalitas nilai sejarah Perang Tondano itu sendiri.











