SATRESNARKOBA POLRES MINAHASA UNGKAP KASUS PEREDARAN TRIHEXYPHENIDIL, AMANKAN SEORANG PRIA DAN 478 BUTIR TABLET

Berita, MINAHASA14 Dilihat
banner 468x60

Minahasa – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Minahasa kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran obat jenis Trihexyphenidil di wilayah hukum Polres Minahasa.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan laporan informasi yang diterima petugas dari masyarakat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RK (26), warga Tondano.

banner 336x280

Penangkapan berlangsung di Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa, pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WITA. Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 478 butir tablet berwarna kuning yang diduga jenis Trihexyphenidil.

Berdasarkan kronologis kejadian, Tim Satres Narkoba Polres Minahasa menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga membawa obat jenis Trihexyphenidil. Setelah menerima informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan.

Setelah dilakukan pendalaman, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terlapor. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan mendapati RK sedang berada di rumah temannya. Petugas selanjutnya melakukan pengamanan serta penggeledahan terhadap yang bersangkutan.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika atau obat keras jenis Trihexyphenidil di dalam tas milik terlapor. Saat dilakukan pemeriksaan awal, RK mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Minahasa untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun tindakan yang telah dilakukan oleh petugas yakni mengamankan tersangka dan barang bukti guna kepentingan proses hukum selanjutnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *