MINAHASA – Polres Minahasa melaksanakan sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pelayanan Kesehatan Mental bagi anggota Polri pada Selasa (10/2/2026) pukul 10.00 Wita. Kegiatan berlangsung di Aula Maesa Polres Minahasa dan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting yang terhubung langsung dengan Asisten SDM Polri.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh jajaran fungsi sumber daya manusia Polres Minahasa, di antaranya Kabag SDM Polres Minahasa AKP Michael A. J. Siwu, konselor Polres Minahasa, serta staf SDM Polres Minahasa.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan terkait kebijakan, prosedur, serta mekanisme pelayanan kesehatan mental bagi anggota Polri sesuai dengan ketentuan Perkap 6 Tahun 2025. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman personel terhadap pentingnya kesehatan mental dalam menunjang kinerja dan profesionalisme anggota Polri.
Kegiatan sosialisasi berakhir pada pukul 13.15 Wita dan berlangsung dengan aman, tertib, serta lancar. Dokumentasi kegiatan telah dilampirkan sebagai bahan laporan.







