Bidkum Polda Sulut Gelar Rakor Penyidik Polri, Kejaksaan dan PPNS Serta Sosialisasi KUHAP Tahun 2025 di Polres Minahasa

Berita, HOME, MINAHASA30 Dilihat

Minahasa – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulut menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyidik Polri, Kejaksaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) se-Kabupaten Minahasa yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kamis (11/6/2026), bertempat di Aula Tansa Trisna Polres Minahasa.

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar, S.I.K. dan dihadiri kabidkum Polda Sulut Kombes Pol Dr. Rendra Kurniawan Prasetya, S.I.K., M.H., ketua PN Tondano di wakili oleh I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tondano, Kajari Minahasa diwakili oleh Pingkan Tesalonika Wenur, S.H., M.H. selaku Plh. Kasie Pidum Kejari Minahasa, Wakapolres Minahasa Kompol DJhonny Rumate, S.Sos., M.A.P., Plt. Kasikum Iptu Juliana Oraile, Plh. Kasat Reskrim Ipda Sonny Talumepa, S.H., Personel Bidkum Polda Sulawesi Utara, Jaksa Penuntut Umum Kejari Minahasa, para Kanit Reskrim jajaran, anggota Sat Reskrim Polres Minahasa, serta seluruh PPNS di wilayah Kabupaten Minahasa.

Dalam sambutannya, Kapolres Minahasa menegaskan pentingnya sinergitas antara penyidik Polri, Kejaksaan, dan PPNS dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Melalui kegiatan koordinasi ini diharapkan terjalin pemahaman yang sama dalam pelaksanaan tugas penyidikan, khususnya setelah diberlakukannya KUHAP yang baru.

Materi sosialisasi disampaikan oleh para narasumber yang berkompeten, yakni Kombes Pol Dr. Rendra Kurniawan Prasetya, S.I.K., M.H. selaku Kabidkum Polda Sulut, I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tondano, serta Pingkan Tesalonika Wenur, S.H., M.H. selaku Plh. Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Minahasa. Para narasumber memaparkan berbagai perubahan dan ketentuan baru dalam KUHAP yang menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan proses peradilan pidana.

Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif antara penyidik Polri dan PPNS. Forum tersebut menjadi sarana untuk menyamakan persepsi, membahas kendala-kendala yang dihadapi di lapangan, serta memperkuat koordinasi antarinstansi dalam penanganan perkara pidana.

Kegiatan Rakor dan Sosialisasi KUHAP Tahun 2025 berakhir pada pukul 13.30 Wita dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan melalui kegiatan ini terwujud kesamaan pemahaman dan peningkatan kualitas koordinasi antar aparat penegak hukum guna mendukung penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan di wilayah Kabupaten Minahasa.