Diduga Lakukan KDRT, Pria di Langowan Barat Diamankan Tim URC Resmob

Berita, HOME, MINAHASA80 Dilihat
banner 468x60

Minahasa, 24 Juli 2026 – Tim URC Resmob Polres Minahasa mengamankan seorang pria terkait dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 01.15 WITA.

Penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/399/VII/2026/SPKT/POLRES MINAHASA.

banner 336x280

Tim URC Resmob Polres Minahasa di bawah pimpinan Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang, S.H., mengamankan terlapor berinisial CRB (31), warga Kecamatan Langowan Barat, Kabupaten Minahasa.

Sementara itu, korban dalam perkara tersebut merupakan seorang perempuan berinisial AMU (31), warga Kecamatan Amurang.

Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa bermula saat korban mendatangi kediaman terlapor di wilayah Kecamatan Langowan Barat. Saat itu terlapor sedang beristirahat. Korban kemudian mengambil telepon genggam milik terlapor dan keluar dari rumah.

Korban selanjutnya kembali dan mempertanyakan percakapan yang terdapat di dalam telepon genggam tersebut. Dalam kejadian itu terjadi perselisihan antara keduanya yang kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan.

Terlapor diduga melakukan pemukulan menggunakan tangan yang mengenai bagian wajah korban beberapa kali. Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami memar pada bagian pipi sebelah kiri.

Setelah diamankan, terlapor dibawa ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan kepada piket Satuan Reserse Kriminal untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polres Minahasa mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan rumah tangga dengan komunikasi yang baik serta menghindari segala bentuk kekerasan. Penanganan perkara ini tetap mengedepankan profesionalisme dan asas praduga tak bersalah.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *