Ekonomi Tumbuh, Lingkungan Tetap Utuh: Peran Hukum dalam Menjaga Keseimbangan

OPINI22 Dilihat

Oleh: Reivana Pongkorung

Ketika Pertumbuhan Ekonomi Bertemu Krisis Lingkungan

Pembangunan ekonomi selalu menjadi tujuan utama setiap negara, termasuk Indonesia. Melalui pertumbuhan ekonomi, negara diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membuka lapangan pekerjaan, dan mengurangi angka kemiskinan. Namun di balik pertumbuhan tersebut, muncul persoalan besar yang tidak dapat diabaikan, yaitu kerusakan lingkungan hidup. Deforestasi, pencemaran sungai akibat limbah industri, kerusakan ekosistem laut, kebakaran hutan, hingga krisis iklim menjadi ancaman nyata yang terus meningkat. Berdasarkan riset Auriga Nusantara, Indonesia tercatat kehilangan lebih dari 10,7 juta hektare hutan tropis sepanjang periode 2001–2024. Selain itu, perubahan iklim diperkirakan mampu menurunkan Produk Domestik Bruto (PDB) ekonomi dunia hingga 11–18% pada tahun 2050 apabila tidak ditangani secara serius. Fakta ini menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan tidak lagi hanya menjadi masalah ekologis, tetapi juga ancaman ekonomi dan sosial.

Oleh sebab itu, konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) hadir sebagai solusi untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dalam hal ini, hukum memiliki posisi yang sangat penting sebagai instrumen pengendali agar pembangunan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.

Hukum Sebagai Penjaga Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan

Peran hukum dalam pembangunan berkelanjutan menunjukkan bahwa hukum memegang posisi sentral dalam menciptakan landasan, arah, dan pengendalian bagi proses pembangunan nasional.  Hukum tidak hanya berfungsi sebagai perangkat normatif, tetapi juga sebagai kerangka regulasi yang membantu memastikan bahwa aktivitas pembangunan tidak hanya memenuhi kebutuhan saat ini tetapi juga mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan, ekonomi, dan sosial.

Philippe Sands juga menegaskan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu, tetapi juga memberikan manfaat yang adil bagi seluruh masyarakat tanpa merusak hak generasi mendatang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Beberapa prinsip hukum yang menjadi dasar pembangunan berkelanjutan antara lain:

1.      Keadilan antargenerasi, yaitu menjaga sumber daya alam agar tetap dapat dinikmati oleh generasi mendatang.

2.      Pemanfaatan berkelanjutan, yakni penggunaan sumber daya alam secara bijaksana dan tidak berlebihan.

3.      Keadilan intra generasi, yaitu memastikan pemanfaatan sumber daya dilakukan secara adil bagi seluruh masyarakat.

4.      Prinsip integrasi, yakni memasukkan pertimbangan lingkungan ke dalam kebijakan ekonomi dan pembangunan.

Melalui prinsip-prinsip tersebut, hukum diharapkan mampu menciptakan pembangunan yang tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga menjaga keseimbangan sosial dan lingkungan.

Tantangan Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia

Beberapa tantangan secara umum yang menjadi kendala dalam implementasi dan penegakan hukum ekonomi maupun lingkungan di Indonesia:

1.      Lemahnya pengawasan terhadap aktivitas industri dan pertambangan menyebabkan banyak pelanggaran lingkungan tidak terdeteksi secara optimal.

2.      kepentingan ekonomi sering kali berbenturan dengan upaya perlindungan lingkungan, terutama ketika kebijakan investasi lebih diutamakan dibandingkan pengawasan lingkungan.

3.      Rendahnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan juga menjadi kendala tersendiri.

4.      Korupsi dan lemahnya penegakan hukum

Dengan demikian, untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, diperlukan penguatan pengawasan, penegakan hukum yang tegas dan transparan, harmonisasi kebijakan, serta peningkatan edukasi masyarakat agar pembangunan ekonomi dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup.

DAFTAR PUSTAKA

Center, K. I. (2022). Katadata.co.id. Retrieved from https://cdn1.katadata.co.id/media/filespdf/2022/Indonesia_Carbon_Trading_Handbook_2022.pdf

Fakultas Hukum Universitas Medan Area. (2023, Desember 8). Retrieved from https://hukum.uma.ac.id/ruang-lingkup-hukum-lingkungan/

Fakultas Hukum Universitas Medan Area. (2024, Agustus 31). Retrieved from https://hukum.uma.ac.id/hukum-lingkungan-perlindungan-alam-di-tengah-pembangunan/

Lembanrau, R. E. (2026, Maret 31). BBC News Indonesia. Retrieved from https://www.bbc.com/indonesia/articles/cy01ywe19xdo

Makmun. (n.d.). Media.neliti.com. Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/77730-ID-green-economy-konsep-impelentasi-dan-per.pdf

Malau, P., Depari, D. A., Poniman, S., & Wardana, D. S. (2025). Peran Hukum dalam Mengatur Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, 20-30.

Susetio, W., Azis, R. A., Saragih, H., & Bertha, A. (2024). Peran Hukum Dalam Mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). Lex Jurnalica, 229-236.

Wardhana, N., & Pratiwi I.N, d. S. (2020). Desk Study Walhi: Analisis Kesenjangan Kebijakan Iklim Indonesia Dalam Perspektif Keadilan Antargenerasi. Jakarta Selatan: Eksekutif Nasional WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia).

Yofirsta, R., Danil, E., & Rembrandt. (2025). Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai Instrumen Pencegahan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Yang Berakibat Perbuatan Tindak Pidana Lingkungan ditinjau dari Undang-Undang Cipta Kerja. Ranah Research, 4885-4897.

Zahra, F. F. (2025). JDIH Kabupaten Sukoharjo. Retrieved from https://jdih.sukoharjokab.go.id/berita/detail/peran-hukum-lingkungan-dalam-menjaga-keberlanjutan