MINAHASA – Kinerja cepat dan terukur kembali ditunjukkan oleh jajaran Tim URC Resmob Satreskrim Polres Minahasa. Mereka berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga kuat menjadi pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Selasa dini hari (11/07/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.
Penindakan tegas ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Pengaduan dengan Nomor: LP/B/201/VII/2026/SPKT/POLRES MINAHASA. Laporan tersebut masuk setelah pihak kepolisian menerima aduan masyarakat terkait hilangnya sebuah kendaraan di wilayah Kelurahan Kiniar.
Merespons laporan tersebut, Tim URC Resmob langsung memanaskan mesin dan bergerak cepat. Sekitar pukul 20.30 WITA, petugas mulai menghimpun informasi awal yang mengarah pada jejak pelarian terduga pelaku.
Tepat pada pukul 21.00 WITA, seluruh personel menyebar ke lapangan untuk melakukan pendalaman informasi dan penyelidikan intensif. Proses pelacakan ini tidak membutuhkan waktu lama berkat ketajaman insting petugas di lapangan.
Hasil penyelidikan akhirnya mengerucut pada seorang pria berinisial K.S. alias Kevin yang berusia 27 tahun. Terduga pelaku diketahui merupakan warga yang berdomisili di Kelurahan Ranowangko, Kecamatan Tondano Timur, Kabupaten Minahasa.
Menjelang tengah malam, tepatnya pada pukul 23.30 WITA, Tim URC Resmob melakukan penyergapan. Kevin berhasil diamankan di kediaman pribadinya tanpa adanya perlawanan yang berarti terhadap petugas.
Kini, terduga pelaku Curanmor tersebut telah digelandang ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Minahasa. Ia harus menjalani serangkaian pemeriksaan intensif dari tim penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pihak kepolisian juga masih terus mendalami kasus ini guna melengkapi alat bukti yang ada. Pengembangan penyelidikan dilakukan untuk membongkar kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan sindikat Curanmor yang lebih besar.
Menyikapi keberhasilan pengungkapan kasus ini, pihak Polres Minahasa memberikan peringatan dan imbauan tegas kepada seluruh warga agar tidak lengah dalam memarkirkan kendaraannya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi tindak kejahatan. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, sehingga hal tersebut dapat langsung kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas perwakilan Polres Minahasa dalam keterangan resminya.



















