Inkracht, Patricia Alias Nini Resmi Menginap Di Hotel Prodeo LPP Tomohon

TOMOHON, nadayudha – Proses eksekusi Patricia Maureen Beelt alias Nini, terpidana kasus penggelapan dana perusahaan PT Adicitra Anantara, diwarnai aksi ketegangan pada Senin (22/06) 2026. Saat digiring oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tomohon menuju mobil tahanan, Patricia meluapkan emosinya dan melontarkan kalimat bernada ancaman kepada awak media yang sedang meliput.

Dengan nada tinggi di tengah pengawalan ketat menuju Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Tomohon, terpidana tampak tidak terima dengan kehadiran para jurnalis.

“Dibayar berapa? Lima ratus ribu? Bilang pa ngoni pe bos (bilang ke bos kalian), ini bukan hukuman mati. Kita nda lama di dalam, tunggu kita kaluar (saya tidak lama di dalam, tunggu saya keluar),” ucap Patricia dengan nada intimidasi di hadapan wartawan.

Meski mendapatkan intimidasi verbal, para jurnalis di lokasi tetap bersikap profesional dan terus melanjutkan proses peliputan hingga terpidana resmi memasuki gerbang LPP Kelas IIB Tomohon untuk menjalani masa pidananya.

Eksekusi fisik ini dilakukan setelah putusan banding dari Pengadilan Tinggi Manado dengan Nomor 54/PID/2026/PT MND dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam putusan tingkat banding tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk memperberat hukuman Patricia menjadi empat tahun penjara, dari yang semula hanya tiga tahun pada putusan pengadilan tingkat pertama.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam hubungan kerja.

Sebelum melakukan penjemputan, Tim JPU melalui Jaksa Nathan Andhika Luntungan telah melayangkan surat panggilan resmi bernomor B-199/P.1.15/Eoh.3/06/2026. Setelah prosedur tersebut dipenuhi, JPU menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) sebagai dasar hukum eksekusi.

Menanggapi tuntasnya eksekusi ini, pihak PT Adicitra Anantara melalui pelapor, Olivia Tike Wuisang, mengapresiasi ketegasan dan kecepatan kinerja Kejari Tomohon.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tomohon, khususnya Jaksa Penuntut Umum, yang telah bekerja secara profesional dan cepat melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkracht. Hal ini merupakan bentuk kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan bagi perusahaan yang telah dirugikan,” ujar Olivia melalui keterangan tertulisnya.

Olivia juga menambahkan bahwa penegakan hukum ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bersama bahwa setiap tindakan yang merugikan orang atau pihak lain harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.