Kebakaran Lahan Hanguskan Sekitar 4 Hektare Perkebunan Gunung Panjang di Lembean Timur

Berita, HOME, MINAHASA144 Dilihat

Minahasa, 21 Juli 2026 – Kebakaran lahan terjadi di kawasan Perkebunan Gunung Panjang, wilayah Desa Watulaney Amian, Kecamatan Lembean Timur, Kabupaten Minahasa, pada Selasa (21/7/2026) sore. Peristiwa tersebut menghanguskan sekitar empat hektare lahan yang ditumbuhi alang-alang dan tanaman liar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebakaran diketahui sekitar pukul 16.30 WITA. Saksi, Robby Kiriyan (58), seorang petani warga Desa Watulaney Amian, mengaku pertama kali melihat kobaran api saat menuju kebunnya sekitar pukul 15.00 WITA.

Melihat kejadian tersebut, saksi segera melaporkannya kepada perangkat Desa Watulaney Amian. Selanjutnya, Hukum Tua melalui perangkat desa menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Minahasa serta Polsek Lembean Timur untuk meminta bantuan penanganan.

Sekitar pukul 19.00 WITA, tiga unit mobil pemadam kebakaran bersama tim Basarnas Kabupaten Minahasa tiba di lokasi dan langsung melakukan upaya pemadaman. Namun, proses penanganan mengalami kendala karena medan yang sulit dilalui kendaraan pemadam serta lokasi titik api yang cukup jauh dari jalan utama.

Akibat kejadian tersebut, sekitar empat hektare lahan perkebunan terbakar. Beruntung, tidak terdapat korban jiwa maupun kerugian material yang signifikan karena area yang terbakar hanya berupa alang-alang dan tanaman liar.

Kapolsek Lembean Timur, IPDA Hermanto Lendengtariang, S.H., mengatakan bahwa hingga saat ini penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan.

“Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah penanganan, mulai dari menerima laporan, mendatangi dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi-saksi, hingga menyusun laporan untuk disampaikan kepada pimpinan. Penyebab kebakaran masih didalami,” ujarnya.

Polsek Lembean Timur mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi kebakaran lahan, terutama pada musim kemarau, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan titik api agar dapat segera ditangani dan tidak meluas.