
Minahasa — Tim Resmob bersama Polsek Langowan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Desa Waleure Jaga V, Kecamatan Langowan Timur, Kabupaten Minahasa. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 25 Maret 2026, sekitar pukul 12.01 WITA.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Resmob pada pukul 10.00 WITA di hari yang sama. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob berkolaborasi dengan Polsek Langowan untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan, mengingat identitas para pelaku sebelumnya belum diketahui.
Di bawah pimpinan Katim II Resmob AIPDA Suryadi, S.H., tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan lima orang yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial:
- NK (19), buruh, warga Desa Amongena I
- SR (20), tidak bekerja, warga Desa Amongena I
- RB (19), mekanik, warga Desa Mawali
- GN (26), petani, warga Desa Raringis Selatan
- FN (22), tidak bekerja, warga Desa Raringis
Korban dalam kejadian ini adalah JW (17), seorang mahasiswa asal Desa Wolaang Jaga I, Kecamatan Langowan Timur.
Kronologi Kejadian
Peristiwa penganiayaan terjadi saat berlangsung acara hiburan musik di Desa Waleure, sekitar pukul 00.30 WITA. Saat itu, korban dan para pelaku berada di lokasi yang sama dan terlibat dalam suasana keramaian saat berjoget, hingga terjadi saling senggolan.
Insiden bermula ketika salah satu pelaku mendorong dan menendang korban hingga terjatuh. Saat korban hendak meninggalkan lokasi, korban kembali diserang dari belakang oleh pelaku lain yang memukul bagian kepala. Selanjutnya, beberapa pelaku lainnya turut mendatangi korban dan melakukan pemukulan secara berulang pada bagian kepala, punggung, rusuk, dan bagian tubuh lainnya.
Korban sempat berusaha melindungi diri dengan merunduk, namun para pelaku terus melakukan penganiayaan secara bersama-sama hingga akhirnya seorang saksi berhasil melerai kejadian tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kepala, memar pada mata kiri, serta nyeri pada tulang rusuk kanan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penanganan Kasus
Setelah diamankan, kelima pelaku langsung dibawa ke Mako Polsek Langowan dan diserahkan kepada Unit Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.