Terbukti Gelapkan Dana Perusahaan, Eks Manajer PT Adicitra Anantara Divonis 3 Tahun Penjara

HOME, HUKRIM, MINAHASA261 Dilihat

MINAHASA, nadayudha.com – Berakhir sudah pelarian hukum Patricia Beelt alias Ninol, Direktur PT Satya Bajra Gardapati Sekaligus Mantan Manajer PT Adicitra Anantara ini akhirnya harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dalam sidang putusan, Kamis (05/03) 2026.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan aksi culas penggelapan dana perusahaan yang nilainya fantastis, mencapai milyaran rupiah.

Menariknya, saat amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dr. Erenst J. Ulean, SH, MM, batang hidung Patricia tidak nampak di ruang sidang. Meski mencoba “absen” dimomen krusial tersebut, palu hakim tetap diketuk dengan tegas.

​”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara!” tegas Hakim Erenst di hadapan para Penasihat Hukum terdakwa yang tertunduk lesu.

Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran posisi terdakwa yang sebelumnya merupakan orang kepercayaan di kursi manajerial. Namun, alih-alih memajukan perusahaan, Patricia justru menggerogoti kas PT Adicitra Anantara hingga lubang kerugian membengkak di angka miliaran rupiah.

Bahkan dirinya membuat perusahaan yang sama saat masi menjabat menejer di PT Adicitra Anantara (AA) kemudian dan berhasil meyakinkan Rumah-rumah Sakit yakni, Budi Mulia Bitung, Hermana Lembean, Budi Setia Langowan, dan Cantia Tompaso Baru.

Pihak perusahaan, melalui Ibu Tike, menyatakan bahwa vonis ini adalah jawaban atas keadilan yang selama ini mereka tuntut.

“Kami menghormati dan menerima putusan majelis hakim. Bagi kami, ini adalah bentuk keadilan yang nyata,” ujar Ibu Tike dengan nada puas usai sidang.

Kini, bola panas ada di tangan tim hukum Patricia Beelt. Hakim memberikan waktu bagi mereka untuk menentukan sikap: menerima nasib di penjara selama 3 tahun, atau nekat mengajukan upaya hukum banding jika merasa hukuman tersebut masih kurang adil.

<span;>​Publik kini menunggu, apakah sang mantan manajer akan menerima konsekuensi atas perbuatannya, atau justru terus berkelit melalui jalur hukum lanjutan.