Pemkab Minahasa Perkuat Kompetensi Aparatur Lewat Sosialisasi Peraturan LKPP Tahun 2026

MINAHASA60 Dilihat

MINAHASA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2026 di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Kamis (29/10/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Minahasa.

​Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemahaman aparatur terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa, sekaligus meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) agar pelaksanaan tugas pemerintahan tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

​Dalam arahannya, Lynda Watania menegaskan agar seluruh pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa segera meninggalkan pola kerja lama yang berpotensi memicu kesalahan administrasi hingga persoalan hukum.

​Menurutnya, penguasaan regulasi merupakan kebutuhan mendasar bagi kepala perangkat daerah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pejabat teknis lainnya.

​“Sangat penting bagi kepala dinas, badan, KPA, hingga PPK untuk mendapatkan penguatan kompetensi agar menguasai seluruh proses pengadaan barang dan jasa,” tegas Watania.

​Ia mengingatkan agar setiap tahapan pengadaan dilaksanakan secara cermat dan bertanggung jawab. Pejabat dilarang mengambil keputusan hanya berdasarkan kebiasaan atau rasa percaya kepada pihak lain tanpa memastikan seluruh persyaratan dokumen terpenuhi.

​Salah satu poin utama yang disoroti Sekda adalah proses pencairan pembayaran pekerjaan. Ia melarang keras pejabat berwenang menyetujui pembayaran sebelum melakukan verifikasi mendalam terhadap kelengkapan dokumen dan kesesuaian fisik pekerjaan di lapangan. Pembayaran harus didasarkan pada pemeriksaan objektif, bukan sekadar formalitas di atas kertas.

​Guna menghindari potensi kekeliruan, Watania mendorong para pejabat untuk memanfaatkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan tenaga teknis profesional.

​“Jika kepala dinas hendak melakukan pembayaran dan masih ragu, silakan minta pendampingan APIP. Untuk pekerjaan teknis seperti bangunan, wajib melibatkan tenaga teknis yang kompeten. Pejabat administrasi tidak bisa menilai kualitas teknis tanpa dukungan ahli di bidangnya,” jelasnya.

​Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tata kelola pengadaan barang dan jasa harus dikuasai secara utuh mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan dan evaluasi. Terlebih lagi dengan terbitnya aturan baru, seperti Peraturan Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2026, yang membawa sejumlah perubahan mekanisme pelaksanaan.

​Melalui sosialisasi ini, Pemkab Minahasa berharap dapat memperkuat kapasitas aparatur, meningkatkan kualitas pengadaan barang dan jasa, serta meminimalkan risiko kesalahan prosedur yang berdampak pada pertanggungjawaban hukum di kemudian hari.