MINAHASA — Unit Reskrim Polsek Langowan Barat mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah Kecamatan Langowan Barat, Kabupaten Minahasa.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NL (18), warga Desa Walewangko Jaga III, Kecamatan Langowan Barat, yang berperan sebagai penumpang sepeda motor, serta AP (18), warga Desa Raringis Jaga I, Kecamatan Langowan Barat, yang berperan sebagai pengendara sepeda motor.
Keduanya diamankan pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 09.40 WITA oleh Unit Reskrim Polsek Langowan Barat di bawah pimpinan Kanit Reskrim AIPTU Yodi Kalase. Pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/VIII/2026/SPKT/POLRES MINAHASA.
Kasus ini bermula pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 22.50 WITA. Saat itu, korban Alan Momuat (21) bersama sejumlah rekannya selesai makan di RM Coto Daeng dan hendak bersiap pulang.
Saat berada di lokasi, rombongan tersebut melihat dua orang lelaki yang tidak dikenal berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario dan berkendara secara ugal-ugalan. Sepeda motor tersebut hampir menabrak seorang perempuan bernama Santy Sindaulang yang saat itu bersama anaknya.
Santy bersama dua rekannya, yakni Sindy Dien dan Meyta Neman, kemudian menegur kedua lelaki tersebut. Namun, teguran tersebut justru dibalas dengan perkataan kasar.
Salah seorang lelaki yang berada di bagian belakang sepeda motor kemudian diduga mengeluarkan sebilah pisau badik dari pinggang sebelah kiri dan mengarahkannya kepada ketiga perempuan tersebut.
Melihat senjata tajam tersebut, Santy bersama Sindy dan Meyta langsung menyelamatkan diri masuk ke dalam mobil, sementara beberapa orang lainnya masuk kembali ke dalam rumah makan.
Tidak berhenti sampai di situ, korban Alan yang saat itu hendak menuju sepeda motornya justru dikejar oleh kedua lelaki tersebut menggunakan sepeda motor.
Alan berusaha melarikan diri hingga memutar di sekitar Gereja Schwarz Centrum. Namun, tepat di depan Pangkalan Ojek Desa Lowian, korban terjatuh ke aspal.
Saat korban terjatuh, salah seorang pelaku yang sebelumnya berada sebagai penumpang turun dari sepeda motor dan diduga mengayunkan pisau ke arah korban.
Korban berusaha menangkis serangan tersebut dengan mengangkat kaki kirinya. Namun, paha kiri korban tetap terkena tikaman sebanyak dua kali.
Setelah kejadian tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor karena mulai dikejar oleh sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi.
Mendapatkan laporan kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Langowan Barat kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap identitas serta keberadaan para terduga pelaku.
Hasil penyelidikan membawa petugas ke rumah para terduga pelaku pada Senin pagi sekitar pukul 09.00 WITA. Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Langowan Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polsek Langowan Barat memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
