Respons Cepat Polisi Tindaklanjuti Aduan 110 Dari Warga, Satu Pemuda Diamankan di Koya

Berita, HOME, MINAHASA59 Dilihat
banner 468x60

MINAHASA – Aduan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polri langsung ditindaklanjuti personel kepolisian setelah adanya laporan mengenai keributan di Kelurahan Koya, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa.

banner 336x280

Mendapat informasi tersebut, personel SPKT Polsek Tondano bersama anggota Samapta Polres Minahasa segera bergerak ke lokasi untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pemuda yang diduga mengonsumsi minuman keras sejak malam hingga pagi hari. Petugas kemudian mengamankan pemuda tersebut guna mencegah situasi berkembang dan mengganggu keamanan lingkungan.

Pemuda tersebut berinisial C.A. (18), warga Kelurahan Wewelen, Kecamatan Tondano Barat. Dari lokasi, petugas turut mengamankan satu botol minuman keras jenis captikus.

C.A. bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polres Minahasa untuk diamankan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan adanya kegiatan atau situasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Melalui layanan 110 Polri, masyarakat dapat menyampaikan aduan maupun meminta bantuan kepolisian. Respons cepat terhadap laporan masyarakat menjadi bagian dari upaya Polres Minahasa menjaga situasi kamtibmas tetap aman, nyaman dan kondusif.

Polres Minahasa — hadir, merespons, dan melindungi masyarakat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *