Soal Jaminan Sosial PPPK, BKPSDM Minahasa Pastikan Hak ASN Tetap Terjamin

MINAHASA80 Dilihat

MINAHASA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa memberikan klarifikasi terkait maraknya informasi dan pemberitaan mengenai jaminan sosial bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

​Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Minahasa, Johnny Tendean, A.P., M.A.P., menegaskan bahwa pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)—termasuk pemenuhan hak PPPK—memiliki mekanisme pelaksanaan yang telah diatur ketat oleh peraturan perundang-undangan.

​Menurut Johnny, informasi terkait jaminan sosial PPPK perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat maupun di kalangan ASN itu sendiri.

​Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK merupakan bagian sah dari ASN yang memiliki hak dan kewajiban setara sesuai ketentuan. Hak-hak tersebut mencakup:

​Penghasilan, tunjangan, dan fasilitas

​Jaminan sosial dan perlindungan hukum

​Pengembangan kompetensi

​Hak-hak pendukung lainnya sesuai regulasi

​”Pemenuhan hak ASN, termasuk perlindungan sosial, merupakan komitmen pemerintah. Namun, pelaksanaannya tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan tahapan implementasi, kesiapan administrasi, penganggaran, serta proses koordinasi yang diperlukan,” ujar Johnny, Sabtu (25/7/2026).

​Ia menambahkan bahwa tahapan implementasi kebijakan di setiap pemerintah daerah bisa bervariasi karena harus menyesuaikan dengan kondisi serta proses administrasi yang sedang berjalan di masing-masing wilayah.

​Terkait perlindungan kerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Johnny menyebutkan bahwa hal tersebut sudah diatur secara eksplisit dalam undang-undang sebagai bentuk perlindungan negara kepada ASN saat menjalankan tugas.

​Fasilitasi Kerjasama dengan PT Taspen

​Sebagai bentuk komitmen tambahan, Pemkab Minahasa saat ini sedang memproses fasilitasi kerja sama dengan PT Taspen (Persero) Cabang Manado melalui program Taspen Smart Save. Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan ekstra bagi ASN dan PPPK melalui manfaat Taspen Life serta Taspen Group Personal Accident (GPA).

​”Program ini diharapkan memberi nilai tambah dalam aspek perlindungan dan perencanaan keuangan jangka panjang bagi ASN, khususnya PPPK. Sebab, PPPK memiliki karakteristik pengaturan hak kepegawaian yang berbeda dengan PNS, terutama terkait manfaat Tabungan Hari Tua (THT),” kata mantan Kabag Prokopim tersebut.

​Di akhir keterangannya, Johnny menegaskan bahwa Pemkab Minahasa terus berkomitmen menyempurnakan tata kelola manajemen ASN. Setiap kebijakan akan selalu dilaksanakan dengan mengedepankan kepastian hukum, akuntabilitas, kemampuan keuangan daerah, dan keberlanjutan program.

​”Pemerintah terus berkomitmen memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan ASN sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

​Pemkab Minahasa berharap seluruh pihak dapat melihat persoalan ini secara komprehensif dan objektif. Dengan begitu, ruang dialog serta penyempurnaan kebijakan dapat terus berjalan demi terwujudnya perlindungan dan kesejahteraan ASN yang semakin optimal.