Tak Butuh Waktu Lama, Resmob Minahasa Ringkus Terduga Pelaku KDRT

Berita, HOME, MINAHASA12 Dilihat

Minahasa – Tim URC Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Kanit URC Resmob AIPDA Hendra Mandang, S.H., mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Minggu (7/6/2026) malam.

Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/323/VI/2026/POLRES MINAHASA. Terduga pelaku berinisial DP (20), warga Kecamatan Tondano Timur, berhasil diamankan oleh Tim URC Resmob untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa bermula ketika korban mendatangi sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Koya dan merekam situasi di lokasi tersebut. Setelah meninggalkan tempat tersebut, korban kemudian diikuti oleh terlapor. Saat berada di kawasan Boulevard Tondano, terlapor meminta korban menghapus video yang telah direkam, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Perselisihan berlanjut hingga di salah satu kafe di kawasan Tondano. Terlapor diduga melakukan kekerasan dengan menampar korban serta menarik tangan korban secara paksa hingga menyebabkan luka memar pada lengan kiri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Polres Minahasa bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Minahasa menegaskan komitmennya dalam menindak setiap bentuk kekerasan serta memberikan perlindungan hukum kepada korban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.