Tim Resmob Polres Minahasa mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana penganiayaan pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 01.00 Wita. Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/96/II/2026/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 25 Februari 2026.
Penangkapan dipimpin langsung Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang, SH, bersama tim di wilayah Desa Kapataran I, Kecamatan Lembean Timur. Terlapor diketahui bernama Andy Watulingas (31), pekerjaan tani, warga Desa Kapataran I. Sementara korban adalah Erwin Watulingas (36), yang juga berprofesi sebagai petani dan berdomisili di desa yang sama.
Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, peristiwa penganiayaan bermula saat korban menghadiri pesta pernikahan keluarga Rompas–Watulingas di Desa Kapataran I, Jaga VI, Kecamatan Lembean Timur. Saat berada di lokasi, korban didatangi seorang warga yang menginformasikan adanya dugaan keributan dan ancaman pemukulan terhadap seorang perempuan. Korban kemudian bersama warga tersebut menuju perempatan jalan desa untuk memastikan situasi.
Setibanya di lokasi, korban mendapati terlapor dalam kondisi dipengaruhi minuman keras dan membuat keributan. Korban berupaya menegur agar tidak menimbulkan kegaduhan. Namun, terlapor diduga tidak menerima teguran tersebut dan langsung memukul korban menggunakan tangan kanan yang terkepal hingga mengenai pelipis mata kiri korban. Korban sempat terjatuh, dan saat berusaha berdiri kembali, terlapor kembali menendang lutut kiri korban hingga terjatuh untuk kedua kalinya. Aksi tersebut kemudian dilerai oleh warga yang berada di sekitar lokasi.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob bergerak cepat dan berhasil mengamankan terlapor tanpa perlawanan. Selanjutnya, terlapor dibawa ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan ke piket Reskrim guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban serta menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan.







