Tiga Pelaku Penganiayaan Diamankan Tim Resmob Polres Minahasa

MINAHASA31 Dilihat
banner 468x60

Minahasa – Tim Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan tiga orang terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/204/IV/2026/SPKT/Polres Minahasa yang terjadi pada Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 02.00 Wita  di Desa Pulutan Kecamatan Remboken.

banner 336x280

Ketiga terlapor masing-masing berinisial VT (24), pekerjaan tukang, warga Desa Pulutan Jaga III,  DK (21), pekerjaan tukang, warga Desa Pulutan Jaga II,  serta YM (22), pekerjaan sopir, warga Desa Pulutan Jaga III, Sementara korban diketahui berinisial RS (38) seorang wiraswasta, warga Desa Pulutan Jaga I.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat ketiga terlapor sedang berada di rumah seorang warga berinisial CR sambil mengonsumsi minuman keras bersama beberapa rekannya. Tak lama kemudian, korban datang dalam keadaan dipengaruhi alkohol dengan maksud mengajak salah satu temannya untuk pulang.

Namun, ajakan tersebut sempat ditanggapi oleh salah satu terlapor dengan meminta agar temannya tersebut tetap tinggal sejenak. Korban yang merasa tidak diindahkan kemudian melontarkan kata-kata yang dianggap menyinggung oleh para terlapor.

Akibat tersulut emosi, salah satu terlapor langsung mendekati korban dan melakukan pemukulan ke arah kepala. Aksi tersebut kemudian diikuti oleh terlapor lainnya yang turut melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong serta sebatang bambu, yang mengakibatkan korban mengalami luka memar di bagian kepala, wajah, dan tangan.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin  AIPDA Hendra Mandang, SH, segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga terlapor tanpa perlawanan. Selanjutnya, para terlapor dibawa ke Markas Komando Polres Minahasa dan diserahkan kepada piket Reserse Kriminal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar , S.I.K mengimbau masyarakat agar menghindari konsumsi minuman keras secara berlebihan yang dapat memicu terjadinya tindak kriminalitas serta menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *