Tiga Remaja Diamankan Terkait Dugaan Pengeroyokan Anggota Polri di Tondano

Berita, HOME, HUKRIM, MINAHASA28 Dilihat
banner 468x60

MINAHASA – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Minahasa mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang anggota Polri.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/492/IX/2026/SPKT/POLRES MINAHASA. Ketiga terduga pelaku diamankan pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di kediaman masing-masing.

banner 336x280

Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 17.00 WITA di wilayah Kelurahan Tataaran 2, Kecamatan Tondano Selatan.

Saat itu, korban S.B.R (21), seorang anggota Polri yang berdomisili di Kelurahan Uluindano, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, sedang melintas di ruas Jalan Raya Tondano–Tomohon.

Namun, ketika melintas, korban diduga dihentikan oleh iring-iringan kendaraan pengantar jenazah. Setelah itu, beberapa orang diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Mendapat informasi mengenai kejadian tersebut, Tim URC Resmob Polres Minahasa sekitar pukul 17.30 WITA langsung bergerak menuju lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan serta pencarian terhadap para terduga pelaku.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Sekitar pukul 02.00 WITA, tim berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku di tempat kediaman mereka masing-masing. Proses pengamanan berlangsung tanpa adanya perlawanan.

Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SL alias L (17), ST alias F (16), dan GL alias G (20). Ketiganya merupakan warga Tataaran 1, Link 3, Kecamatan Tondano Selatan. Dua di antaranya masih berstatus pelajar.

Setelah diamankan, sekitar pukul 02.15 WITA, ketiga terduga pelaku dibawa ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Tim URC Resmob Polres Minahasa masih melakukan pengembangan dan pencarian terhadap beberapa orang lainnya yang diduga terlibat dan masih melarikan diri.

Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar, S.I.K., mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga yang mengikuti iring-iringan pengantar jenazah, agar tetap menghormati pengguna jalan lainnya serta mengutamakan ketertiban dan keselamatan selama berada di jalan raya.

“Setiap pengguna jalan memiliki hak yang sama untuk menggunakan jalan. Kami mengimbau agar iring-iringan pengantar jenazah tetap tertib, tidak mengganggu pengguna jalan lainnya, dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu terjadinya gangguan keamanan maupun tindak pidana,” ujar Kapolres.

Polres Minahasa menegaskan bahwa proses hukum terhadap para terduga pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *