MANADO – Tim kuasa hukum yang mewakili Perempuan TT alias Ribka mendatangi Kejaksaan Negeri Manado, Senin (27/04/2026). Kedatangan ini guna menindaklanjuti surat permohonan eksaminasi perkara yang diajukan pada 20 April 2026, meminta agar berkas perkara klien mereka yang sudah berstatus P21 (Lengkap) ditinjau ulang.
Tim hukum Samuel Tatawi, SH & Partners. menegaskan dugaan kuat bahwa perkara ini merupakan hasil rekayasa dan pemaksaan sengketa perdata menjadi pidana.
“Kami menduga dengan keras perkara ini ada direkayasa. Dasarnya adalah adanya hubungan kontraktual antara klien kami dengan pelapor terkait kegiatan Wedding Organization,” ujar perwakilan tim hukum.
Perkara bermula pada 1 Mei 2023, ketika pelapor Perempuan RM alias Ria bersama pasangannya menunjuk perempuan TT alias Ribka untuk mengurus acara pernikahan yang dijadwalkan 29 Juni 2023. Kedua belah pihak menandatangani MOU senilai Rp 110.500.000 dengan klausul tegas bahwa klien tidak dapat membatalkan perjanjian secara sepihak, kecuali melakukan penjadwalan ulang.
Namun, pada 28 Mei 2023 atau jauh sebelum hari H, pelapor membatalkan kontrak tanpa alasan jelas. Setelah negosiasi gagal, pelapor melaporkan Perempuan Ribka dan pasangannya ke Polresta Manado pada 17 Juni 2023 dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Secara yuridis, tim hukum mempertanyakan keabsahan unsur pidana. Menurut hukum, tindak pidana harus memenuhi unsur mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan jahat).
“Bagaimana bisa dikatakan ada tindak pidana jika hari H pelaksanaan (29 Juni) belum tiba, tapi laporan sudah dibuat tanggal 17 Juni? Unsur perbuatan materinya saja belum terlaksana. Ini jelas tidak memenuhi Pasal 492 KUHP,” tegasnya.
Proses hukum yang berjalan pun dinilai penuh kejanggalan. Pada 4 Agustus 2023, Ribka awalnya dipanggil sebagai saksi, namun mendadak statusnya diubah menjadi tersangka sore harinya.
Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Fenly Manangkot sekitar pukul 20.00 WITA pun dinilai tidak manusiawi. Tita yang saat itu membawa anak kecil berusia diduga dipaksa memberikan keterangan hingga terjadi tarik-menarik dengan suaminya. Malam itu juga, Tita ditahan di Polsek Malalayang selama dua bulan hingga akhirnya dinyatakan bebas demi hukum.
Ironisnya, setelah tiga tahun berlalu, tepatnya 7 April 2026, pihak kepolisian mengirim surat panggilan tahap pertama yang diduga sudah kadaluwarsa (seharusnya tertanggal 31 Maret). Tak berselang dua jam, datang lagi surat panggilan kedua yang menyatakan Tita tidak kooperatif.
“Di mata kami perkara ini tidak layak dilanjutkan. Ada dugaan penanganan yang keliru. Oleh karena itu kami memohon Kepala Kejaksaan agar memerintahkan jaksa memeriksa kembali berkas P21 ini,” pungkas tim hukum.
Sementara itu pada Senin 27/ 04/20226 sejumlah awak media yang mendatangi Polresta Manado untuk mengonfirmasi kasus ini belum mendapatkan jawaban. Saat menemui tim Reskrim Unit 2, petugas meminta untuk berbicara dengan atau konfirmasi ke Kasat Reskrim.
Namun, saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Elwin Kristanto menyatakan sedang berada di luar ada giat bersama anggota dan meminta agar pertemuan dilakukan pada lain waktu. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian
