Tim Resmob Polres Minahasa Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Secara Bersama-Sama

Berita, HOME, MINAHASA22 Dilihat
banner 468x60

MINAHASA – Tim Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan dua terduga pelaku kasus dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di wilayah Kecamatan Kombi, Senin (12/05/2026) dini hari.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Minahasa, AIPDA Hendra Mandang, SH, sekitar pukul 00.45 WITA berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/262/V/2026/SPKT/POLRES MINAHASA.

banner 336x280

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial LS (26) dan SL (29), keduanya merupakan warga Desa Rerer 1, Kecamatan Kombi. Sementara korban diketahui berinisial RRM (30), juga warga Desa Rerer 1.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula saat salah satu terlapor tengah berada di pinggir jalan sambil melakukan panggilan telepon. Korban yang melintas kemudian menghampiri dan mengeluarkan perkataan yang diduga memicu emosi terlapor.

Situasi yang semula berupa adu mulut kemudian berkembang menjadi aksi pemukulan. Korban selanjutnya menuju rumah keluarga Rarumangkay-Mais, namun kembali terlibat perkelahian dengan terlapor lainnya.

Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan insiden yang dialaminya ke Polres Minahasa guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Minahasa bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku tanpa perlawanan.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Minahasa dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Minahasa mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat berujung pada proses hukum.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *