TIM RESMOB POLRES MINAHASA AMANKAN TERLAPOR DUGAAN PENCABULAN DI ERIS

Minahasa – Tim Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan seorang terlapor kasus dugaan pencabulan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/77/II/2026/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA yang diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang, SH. Terlapor diketahui berinisial N.K.P. (17), warga Kelurahan Eris, Kecamatan Eris. Sementara korban berinisial D.F. (15), seorang pelajar yang berdomisili di Kelurahan Touliang, Kecamatan Eris.

Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa tersebut bermula dari hubungan perkenalan antara terlapor dan korban yang telah terjalin sejak Juli 2025. Pada Oktober 2025, keduanya berada di rumah terlapor di Kelurahan Eris. Di lokasi tersebut diduga terjadi perbuatan asusila yang dilakukan terlapor terhadap korban di ruang tamu rumahnya. Terlapor juga mengakui bahwa perbuatan serupa kembali terjadi pada Januari 2026 di tempat yang sama.

Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut menyatakan keberatan dan tidak menyetujui perbuatan dimaksud, sehingga melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Korban juga secara resmi menyampaikan keberatan dan meminta agar perkara tersebut ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Usai diamankan, terlapor langsung dibawa ke Mapolres Minahasa dan diserahkan ke piket Reskrim untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menangani setiap laporan tindak pidana, khususnya yang menyangkut perlindungan terhadap anak, secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.