Minahasa – Personel Piket Samapta bersama piket fungsi dan Tim UPRC Polres Minahasa merespons cepat laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110 pada Kamis (11/6/2026) sekitar Pukul 01.00 Wita.
Laporan disampaikan oleh Johanis Kamu, warga Tataaran I, yang melaporkan adanya keributan di Lingkungan VI, Lorong Otox, Desa Tataaran I.
Menerima laporan tersebut, personel segera menuju lokasi kejadian dan mendapati seorang pria bernama Alfa Rengkuan diduga melakukan keributan di sekitar lorong tersebut. Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan oleh IPDA Rally Takarbessy, diketahui bahwa yang bersangkutan mendatangi rumah Jonli Lila untuk mempertanyakan penyelesaian kesepakatan ganti rugi terkait kasus penganiayaan yang menimpa ayahnya sekitar enam bulan lalu.
Dari keterangan yang diperoleh, Alfa Rengkuan mengaku merasa kecewa karena kesepakatan ganti rugi yang telah dibicarakan antara kedua keluarga belum juga terealisasi hingga saat ini. Rasa kecewa tersebut kemudian memicu tindakan yang berujung pada keributan di lokasi.
Petugas memberikan imbauan dan melakukan langkah-langkah persuasif guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas yang lebih luas. Setelah dilakukan penanganan, situasi berhasil dikendalikan dan kembali kondusif.
