Tim URC Resmob Polres Minahasa Amankan Terduga Pelaku KDRT Di Remboken

Berita, HOME, MINAHASA3 Dilihat

Minahasa – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Desa Parepei, Kecamatan Remboken, Jumat (12/6/2026) sore.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.15 WITA setelah Tim URC Resmob Polres Minahasa menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak kekerasan yang terjadi dalam lingkungan rumah tangga.

Tim yang dipimpin Katim URC Resmob Polres Minahasa, AIPDA Hendra Mandang, S.H., bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial YL (29), warga Desa Parepei, Kecamatan Remboken.

Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa tersebut berawal dari cekcok antara terduga pelaku dan istrinya, VD (28), yang berprofesi sebagai dokter. Perselisihan yang sempat mereda kembali terjadi saat keduanya berada di rumah. Dalam situasi tersebut, terduga pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan melempar sebuah botol plastik yang mengenai bagian punggung korban serta mengucapkan ancaman yang membuat korban merasa terancam dan keberatan atas peristiwa tersebut.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan meminta agar perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Polres Minahasa segera melakukan langkah-langkah kepolisian dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Minahasa dan diserahkan kepada penyidik piket Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Minahasa melalui Tim URC Resmob menegaskan bahwa setiap laporan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga, akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional guna memberikan perlindungan kepada korban serta menjamin kepastian hukum.

Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Minahasa untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.