Tim URC Resmob Polres Minahasa Ringkus Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Secara Bersama-sama

Berita, HOME, MINAHASA52 Dilihat
banner 468x60

Minahasa – Tim URC Resmob Polres Minahasa kembali menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 22.30 Wita, Tim URC Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang, S.H., berhasil mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama di Desa Panasen, Kecamatan Kakas.

Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/349/VI/2026/SPKT Polres Minahasa terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Desa Panasen.

banner 336x280

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DI (48), dan VI (37), yang keduanya berprofesi sebagai tukang dan berdomisili di Desa Panasen, Kecamatan Kakas.

Sementara korban diketahui berinisial CA (24), warga Desa Panasen, Kecamatan Kakas.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, peristiwa bermula saat kedua terduga pelaku berada di rumah seorang calon Hukum Tua terpilih di Desa Panasen. Korban kemudian datang ke lokasi dan diduga membuat keributan. Salah satu terduga pelaku menegur korban dengan maksud menenangkan situasi. Namun korban diduga berupaya melakukan pemukulan terlebih dahulu.

Melihat situasi tersebut, terjadi aksi saling dorong dan pemukulan yang mengakibatkan korban mengalami penganiayaan. Setelah kejadian, korban kemudian dibawa oleh rekannya meninggalkan lokasi.

Menindaklanjuti laporan yang diterima, Tim URC Resmob Polres Minahasa segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Selanjutnya keduanya dibawa ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan kepada penyidik piket Satreskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R Simbar S.I.K. menegaskan komitmennya untuk menindak setiap bentuk tindak pidana guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *