Warga dan Pemdes Pinabetengan Selatan Blokade Jalan Proyek Geothermal PT PGE

Berita, HOME, MINAHASA26 Dilihat

Minahasa — Sejumlah warga bersama Pemerintah Desa Pinabetengan Selatan, Kecamatan Tompaso Barat, melakukan aksi blokade jalan menuju lokasi Cluster P1 milik PT Pertamina Geothermal Energy (PGE), Kamis (28/05/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.

Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Plh Hukum Tua Desa Pinabetengan Selatan Frangky Singal bersama perangkat desa, termasuk Kepala Jaga III Ramly Pantow. Pemblokiran dilakukan di akses jalan yang digunakan mobilisasi alat pengeboran milik PT APS menuju lokasi proyek panas bumi P1. Akibat aksi tersebut, aktivitas mobilisasi rig pengeboran mengalami penundaan dan sejumlah pekerjaan di lokasi proyek terganggu.

Menurut keterangan Pemerintah Desa dan warga, aksi blokade dilakukan sebagai bentuk tuntutan terhadap janji PT PGE yang hingga kini belum direalisasikan. Warga menilai jalan perkebunan desa mengalami kerusakan sejak digunakan untuk mobilisasi alat berat saat kegiatan pengeboran tahun 2022.

“Pihak PT PGE sebelumnya berjanji akan memperbaiki jalan desa yang rusak akibat aktivitas pengeboran. Sampai sekarang belum ada realisasi sehingga masyarakat melakukan pemblokiran,” ujar Plh Hukum Tua Frangky Singal.

Sementara itu, Staf Humas PT PGE Alfin Lepa menyampaikan bahwa pihak perusahaan akan menindaklanjuti tuntutan masyarakat dan melaporkannya terlebih dahulu kepada pimpinan perusahaan untuk mendapatkan keputusan lebih lanjut.

Kapolsek Tompaso IPTU Alen P. Lariwu, SH menjelaskan bahwa situasi saat ini masih dalam pemantauan aparat kepolisian. Menurutnya, aksi pemblokiran tersebut berpotensi menghambat aktivitas pengeboran panas bumi yang merupakan bagian dari program penyediaan energi listrik tenaga panas bumi.

Pihak Kepolisian menilai perlu adanya mediasi yang melibatkan Pemerintah Kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten Minahasa guna mencari solusi bersama antara masyarakat dan pihak perusahaan.

Selain itu, koordinasi dengan pihak PT PGE juga terus dilakukan guna menindaklanjuti tuntutan warga terkait perbaikan akses jalan desa yang rusak.