20 Warga Winebetan Sampaikan Aspirasi di Kantor Bupati Minahasa, Tuntut Pemulihan Jabatan Hukum Tua

banner 468x60

MINAHASA – Sekitar 20 warga Desa Winebetan, Kecamatan Langowan Selatan, mendatangi Kantor Bupati Minahasa di Kelurahan Tounkuramber, Kecamatan Tondano Barat, Rabu (18/2/2026) pukul 12.10 WITA. Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait pemberhentian Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua Desa Winebetan, Serdie Palit. Kegiatan berlangsung tertib dan mendapat pengamanan dari personel Polres Minahasa serta Polsek Tondano.

banner 336x280

Aspirasi warga diterima oleh Asisten I Setda Kabupaten Minahasa, Riviva Maringka, yang mewakili Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda karena sedang berada di luar daerah. Dalam prakata, ia menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran pimpinan daerah dan menyatakan kesediaan pemerintah memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat. Kegiatan dilanjutkan dengan doa yang dipimpin Camat Langowan Selatan, Seska Maseo.

Perwakilan tokoh masyarakat Desa Winebetan, Jenny Raranta, menyampaikan sejumlah keberatan atas pencopotan Serdie Palit sebagai Plt Hukum Tua. Warga menilai putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor 166/Pid.B/2025/PN Tnn yang menjatuhkan sanksi denda Rp3.000.000 atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur syarat pemberhentian kepala desa.

Selain menuntut peninjauan kembali surat perintah tugas kepada Camat Langowan Selatan sebagai Plt Hukum Tua berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Nomor 400/168/Sekr-DPMD tanggal 12 Februari 2026, warga juga meminta pemulihan nama baik Serdie Palit melalui pernyataan resmi pemerintah daerah. Mereka bahkan menyatakan penolakan terhadap penunjukan Ir. Seska Maseo sebagai Plt serta meminta evaluasi terhadap oknum pers atas nama Frits Mentu yang dianggap menyebarkan informasi tidak benar.

Menanggapi hal tersebut, Riviva Maringka menyampaikan terima kasih atas penyampaian aspirasi secara tertib dan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Minahasa akan segera mengambil langkah kebijakan lanjutan berdasarkan masukan warga. Ia juga berharap situasi Desa Winebetan tetap kondusif serta pelayanan publik tidak terganggu. Aspirasi tersebut dapat diterima oleh perwakilan warga, dan kegiatan berakhir pukul 13.00 WITA dalam keadaan aman dan terkendali.

Analisa dan Rekomendasi Pengamanan

Berdasarkan perkembangan situasi, belum adanya keputusan final dari Pemkab Minahasa berpotensi memicu dinamika lanjutan di tengah masyarakat. Selain itu, potensi provokasi terhadap pihak tertentu perlu diantisipasi guna mencegah gangguan kamtibmas.

Langkah yang dilakukan antara lain pengamanan tertutup dan terbuka (Pamtup), monitoring, pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), serta penyusunan laporan informasi kepada pimpinan. Polsek Langowan direkomendasikan untuk mengoptimalkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Desa Winebetan guna menjaga stabilitas keamanan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *