Polsek Lembean Timur Fasilitasi Musyawarah, Perselisihan Panen Kelapa Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Berita, HOME, MINAHASA4 Dilihat
banner 468x60

MINAHASA – Polsek Lembean Timur memfasilitasi penyelesaian perselisihan antara pihak pemilik dan pihak pengontrak/pekerja terkait aktivitas panen buah kelapa di lokasi Kebun Winuangan, Desa Kapataran, Kecamatan Lembean Timur, Kabupaten Minahasa.

Perselisihan tersebut terjadi pada 1 September 2026 dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman yang dapat berkembang menjadi konflik. Sebagai langkah preventif untuk mencegah eskalasi serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Polsek Lembean Timur kemudian mempertemukan kedua belah pihak dalam musyawarah mufakat yang dilaksanakan pada 2 September 2026 di Kantor Polsek Lembean Timur.

banner 336x280

Dalam pertemuan tersebut, hadir D.K. (74), petani, warga Desa Kapataran, Kecamatan Lembean Timur, selaku pihak pengontrak/pekerja, serta N.R. (47), ibu rumah tangga, warga Kelurahan Kiniar, Kecamatan Tondano Timur, selaku pihak pemilik/anak almarhum. Proses musyawarah disaksikan dan didampingi oleh pihak Polsek Lembean Timur sebagai penengah.

Musyawarah dilakukan dengan mengedepankan prinsip kekeluargaan, komunikasi terbuka, serta penyelesaian masalah secara damai, sehingga kedua belah pihak dapat memahami posisi masing-masing dan menemukan solusi yang dapat diterima bersama.

Dari hasil musyawarah, kedua belah pihak sepakat bahwa terhitung mulai 2 September 2026, seluruh buah kelapa yang dipanen dari Kebun Winuangan akan dijual dalam bentuk kelapa biji.

Hasil penjualan selanjutnya akan dihitung setelah dikurangi dengan ongkos kerja. Setelah dikurangi biaya tersebut, hasil bersih penjualan akan dibagi secara seimbang dengan komposisi 50:50 antara pihak pengontrak/pekerja dan pihak pemilik.

Kesepakatan mengenai mekanisme bagi hasil tersebut dinyatakan berlaku untuk kuartal berikutnya, sesuai hasil musyawarah yang telah disepakati kedua belah pihak.

Selain itu, kedua pihak juga menyepakati bahwa masa kerja atau hak pengelolaan oleh pihak D.K. akan berakhir secara resmi pada 31 Desember 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Polsek Lembean Timur mengedepankan penyelesaian secara persuasif dan humanis dengan mengajak kedua pihak untuk menghormati kesepakatan yang telah dibuat serta menghindari tindakan yang dapat memicu kembali perselisihan.

Kedua belah pihak menyatakan telah memahami dan menyetujui hasil musyawarah serta berkomitmen melaksanakan kesepakatan tersebut dengan penuh tanggung jawab demi menjaga hubungan kekeluargaan dan kelancaran aktivitas pertanian di lokasi Kebun Winuangan.

Langkah mediasi ini merupakan bagian dari upaya Polsek Lembean Timur dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, sekaligus mendorong setiap permasalahan di tengah masyarakat agar dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *