MINAHASA – Polres Minahasa terus memperkuat upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui pendekatan dialogis dan humanis. Salah satunya dengan menggelar kegiatan Kongkow-Kongkow Kamtibmas bersama masyarakat dan anak-anak muda (AAM) di Kelurahan Papakelan, Kecamatan Tondano Timur.
Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (4/9/2026) mulai pukul 20.00 WITA tersebut digelar di Rumah Kepala Lingkungan III Kelurahan Papakelan. Kegiatan menjadi ruang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, maupun berbagai persoalan yang berkaitan dengan situasi Kamtibmas di wilayah tersebut.


Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Minahasa Kompol Deky R. Pangandaheng, S.Sos., M.H., Kasat Intelkam Polres Minahasa Iptu Makudali K. Lattu, S.Sos., M.A.P., Kapolsek Toulimambot Iptu Stenly Carundeng, S.Psi., KBO Sat Intelkam Aiptu Steven Ringkuan, Kepala Lingkungan III Artis Rumbay, Sekretaris Organisasi Panther Papakelan Marthen Sumanti, AAM Lingkungan II kompleks Kaaten, AAM Organisasi Panther Squad Papakelan, serta masyarakat setempat.
Dalam dialog tersebut, Kapolres Minahasa melalui Wakapolres Minahasa menyampaikan bahwa kegiatan Kongkow-Kongkow Kamtibmas merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi langsung antara Kepolisian dan masyarakat.
“Kegiatan ini menjadi kesempatan untuk bertukar pikiran, berdiskusi dan berbagi informasi terkait situasi keamanan di Kelurahan Papakelan. Masukan dari masyarakat sangat penting bagi Polres Minahasa dalam menentukan langkah penanganan berbagai permasalahan Kamtibmas,” ujar Wakapolres.
Wakapolres juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai bahaya mengonsumsi minuman keras secara berlebihan, terlebih apabila dicampur dengan obat-obatan terlarang. Kondisi tersebut dinilai dapat memicu perilaku yang berujung pada gangguan Kamtibmas maupun tindak pidana.
Dalam sesi dialog, masyarakat menyampaikan apresiasi atas perhatian Polres Minahasa terhadap situasi keamanan di Kelurahan Papakelan. Warga juga meminta dukungan pengamanan mengingat dalam waktu dekat terdapat sejumlah kegiatan masyarakat yang akan dilaksanakan di wilayah tersebut.
Selain itu, warga menyampaikan sejumlah persoalan, di antaranya terkait penanganan beberapa laporan dan aduan masyarakat yang belum terselesaikan, kekhawatiran terhadap anak-anak muda yang terlibat tindak pidana seperti penikaman dan penganiayaan, hingga permintaan adanya nomor kontak yang mudah dihubungi saat terjadi keadaan darurat.
Masyarakat juga menyampaikan keresahan terkait anak-anak muda yang menggunakan lem Ehabond untuk mendapatkan efek mabuk dan kemudian melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Wakapolres menjelaskan bahwa dalam sistem hukum terdapat mekanisme penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, Polres Minahasa berkomitmen melakukan evaluasi dan meminimalisir penyelesaian melalui RJ terhadap pelaku yang telah berulang kali melakukan tindak pidana.
Terkait maraknya anak muda yang membawa senjata tajam, Wakapolres menyebut pihaknya akan terus melakukan analisis terhadap faktor-faktor yang melatarbelakangi perilaku tersebut, termasuk persoalan perundungan, kondisi keluarga, hingga keinginan mencari pengakuan di lingkungan pergaulan.
Wakapolres juga menyampaikan bahwa kinerja Satuan Reskrim akan dievaluasi, khususnya dalam penanganan laporan dan aduan masyarakat Kelurahan Papakelan.
Untuk mempercepat respons terhadap gangguan Kamtibmas, masyarakat diimbau memanfaatkan layanan darurat Kepolisian Call Center 110 maupun menghubungi nomor WhatsApp Kapolsek Toulimambot apabila membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan informasi terkait situasi keamanan.
Sementara terkait penyalahgunaan lem Ehabond, Wakapolres menekankan pentingnya pendekatan yang tidak mengucilkan anak-anak muda yang terindikasi melakukan penyalahgunaan tersebut.
Menurutnya, langkah awal dapat dilakukan melalui pendekatan persuasif dan penguatan rohani. Apabila upaya tersebut belum efektif, dapat diarahkan untuk mendapatkan penanganan atau rehabilitasi sesuai ketentuan. Polres Minahasa juga mendorong masyarakat untuk berkoordinasi dengan pihak Kepolisian guna memetakan anak-anak muda yang terindikasi menyalahgunakan lem Ehabond.
“Jangan kita mengucilkan mereka. Justru harus didekati dan diberikan penguatan rohani. Kalau upaya tersebut tidak efektif, tentu perlu dipikirkan langkah rehabilitasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Polres Minahasa akan melakukan analisis terhadap setiap gangguan keamanan yang terjadi di Kelurahan Papakelan, termasuk memetakan pola waktu dan pola permasalahan. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu Kepolisian melakukan pencegahan secara lebih tepat dan efektif.
Sebagai tindak lanjut, diperlukan peningkatan patroli dan pemantauan, khususnya pada malam hari, serta membangun komunikasi yang lebih intensif antara Kepolisian dengan AAM dan masyarakat setempat.
Kegiatan Kongkow-Kongkow Kamtibmas berakhir sekitar pukul 21.45 WITA dalam keadaan aman dan kondusif.
Kegiatan tersebut mendapat respons positif dari perangkat kelurahan, masyarakat, serta anak-anak muda Kelurahan Papakelan sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.













