MANADO — Tokoh pemerhati lingkungan dan air bersih Minahasa, Jeffry Uno, mendesak Pemerintah Kota Manado untuk membuka dasar hukum pemanfaatan sumber air bersih yang berasal dari wilayahnya.
Ia juga mendorong lahirnya Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkot Manado dan Pemerintah Kabupaten Minahasa agar hak, kewajiban, serta mekanisme pemanfaatan air memiliki kepastian hukum yang jelas.
”Kita sama-sama memperjuangkan aset air bersih Minahasa. Jika memang dimanfaatkan untuk pelayanan lintas daerah, harus ada kerja sama yang jelas, transparan, dan memiliki dasar hukum,” tegas Jeffry.
Selain itu, Jeffry meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemkab Minahasa untuk aktif mengawal pembentukan kesepakatan resmi tersebut. Langkah ini mencakup keterbukaan dokumen perizinan dan kerja sama terkait pemanfaatan sumber air.
Menurutnya, persoalan ini tidak sekadar menyangkut pembagian manfaat ekonomi, melainkan juga perlindungan mata air sebagai aset lingkungan yang krusial bagi keberlangsungan hidup masyarakat Minahasa di masa depan.














