MINAHASA – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Minahasa kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani laporan tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial N.F.K. (23) diamankan setelah diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang dilaporkan melalui LP/B/466/VIII/2026/SPKT/Polres Minahasa.
Penanganan kasus tersebut dilakukan pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 13.30 WITA. Tim URC Resmob Minahasa yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang, S.H., bergerak menindaklanjuti laporan dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban R.R.M. (22), warga Kelurahan Kiniar, Kecamatan Tondano Timur, mendatangi rumah terduga pelaku untuk mencari pacarnya. Saat berada di TKP di Kelurahan Kendis, terjadi adu mulut antara korban dan terduga pelaku.
Situasi kemudian berlanjut ketika korban meminta terduga pelaku dan beberapa orang lainnya keluar dari rumah. Saat berada di luar, terjadi dugaan penyerangan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka dan harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.
Setelah menerima laporan, personel URC Resmob segera melakukan tindakan kepolisian untuk mengungkap perkara tersebut. Terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polres Minahasa untuk diserahkan kepada piket Reskrim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Minahasa melalui jajaran Resmob mengimbau masyarakat agar setiap persoalan dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan maupun senjata tajam.
Langkah cepat yang dilakukan personel kepolisian menjadi bagian dari komitmen Polres Minahasa dalam memberikan rasa aman sekaligus memastikan setiap laporan masyarakat ditangani sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.



















