Minahasa – Sandra Veyla Tarandung resmi terpilih sebagai Hukum Tua (Kepala Desa) Desa Pahaleten, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, berdasarkan hasil Pemilihan Hukum Tua serentak.
Terpilihnya Sandra Veyla Tarandung menjadi kebanggaan tersendiri, mengingat ia merupakan anggota Bhayangkari Cabang Minahasa. Dalam kesehariannya, Sandra aktif mendampingi suaminya, Aipda Apli Lombogia, yang bertugas sebagai anggota Polri di Polsek Kakas, Polres Minahasa.
Kepercayaan masyarakat Desa Pahaleten kepada Sandra Veyla Tarandung diharapkan menjadi awal lahirnya kepemimpinan yang amanah, transparan, dan mampu membawa desa menuju kemajuan di berbagai bidang, baik pembangunan, pelayanan publik, maupun pemberdayaan masyarakat.
Sebagai istri anggota Polri, Sandra dikenal aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan melalui Bhayangkari. Pengalaman tersebut diharapkan menjadi modal penting dalam menjalankan tugas sebagai Hukum Tua dengan mengedepankan semangat pengabdian, kebersamaan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Masyarakat Desa Pahaleten pun berharap kepemimpinan yang baru dapat memperkuat sinergi antara pemerintah desa, aparat keamanan, dan seluruh elemen masyarakat demi mewujudkan desa yang aman, maju, dan sejahtera.



















