Delapan Pemuda Diamankan Diduga Aniaya Pria 47 Tahun hingga Kritis

Berita, HUKRIM, MINAHASA48 Dilihat

Polres Minahasa melalui Tim II Resmob bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara, Kabupaten Minahasa, Senin (2/3/2026).

Laporan diterima sekitar pukul 10.00 WITA. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan Tim II Resmob di bawah pimpinan Katim II Resmob AIPDA Suryadi, S.H., aparat berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan delapan orang terduga pelaku.

Kedelapan pelaku masing-masing berinisial VE (19), HR (17), STM (17), JS (17), JR (27), RR (34), NP (25), dan JRW (21), seluruhnya warga Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP.

Peristiwa bermula pada Senin dini hari sekitar pukul 02.00 WITA di samping rumah salah satu pelaku. Korban berinisial DM (47), warga Desa Amongena, Kecamatan Langowan Timur, diduga kepergok berada di sekitar kandang ayam dengan mengenakan penutup wajah. Salah satu pelaku kemudian berteriak “pencuri”, yang memicu kedatangan pelaku lainnya.

Korban selanjutnya dikejar, dicekik, dipukul, ditendang, hingga kepalanya dibenturkan ke aspal. Dalam kondisi terjatuh, korban masih mengalami tindakan kekerasan secara bergantian oleh para pelaku. Bahkan, kaki korban sempat diikat menggunakan kabel sebelum kembali dianiaya.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka lebam di hampir seluruh bagian wajah, luka robek di bagian dahi kepala, serta memar di sejumlah bagian tubuh. Saat ini korban dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan intensif di RS Budi Setia, dengan rencana dirujuk ke rumah sakit lain untuk penanganan lanjutan.

Keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut dan meminta agar para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WITA, Tim II Resmob berhasil mengamankan seluruh terduga pelaku dan menggiring mereka ke Mako Polsek Langowan untuk diserahkan kepada Unit Reskrim guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terduga pelaku serta mengumpulkan alat bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara.