MINAHASA, nadayudha – Satuan Reskrim Polres Minahasa, melalui Tim Reserse Mobile (Resmob) Senin (23/03) 2026, mengamankan 2 lelaki C.U (22) Warga Wawalintoan, dan lelaki B.M (17).
Kedua lelaki tersebut diamankan karena diduga melakukan tindakan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap korban Lelako A.W (19) seorang pelajar yang berdomisili di Tataaran II Kecamatan Tondano Selatan.
Kanit Resmob Polres Minahasa, AIPDA Hendra Mandang, S.H., mengungkapkan bahwa peristiwa bermula saat korban dan kedua pelaku mengikuti pesta miras di salah satu rumah warga.
“Ketiganya sempat tertidur. Saat terbangun, terjadi kesalahpahaman setelah kaki korban tanpa sengaja mengenai wajah salah satu pelaku,” ungkap Hendra.
Dalam kondisi diduga dipengaruhi alkohol, kedua pelaku kemudian melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam C.U dan diduga menikam korban pada bagian paha, sementara B.M. menikam pada bagian kaki depan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami dua luka tikam di kaki kiri dan langsung mendapatkan penanganan medis.
Setelah menerima laporan masyarakat, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.
Saat ini, keduanya telah diamankan di Polres Minahasa untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Minahasa mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menghindari konsumsi minuman keras yang dapat memicu tindakan kriminal serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.













