Minahasa, 26 Februari 2026 – Menindaklanjuti keresahan masyarakat terhadap maraknya penggunaan knalpot brong, Polsek Kakas melaksanakan razia penertiban di wilayah hukumnya, Kamis (26/2/2026) pukul 09.30 Wita. Kegiatan ini turut melibatkan para guru sekolah sebagai bentuk sinergi dalam pembinaan terhadap pelajar.
Razia dipimpin langsung Kapolsek Rural Kakas, IPDA Fegy K. Lumantow, SH. Penertiban difokuskan pada kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan, terutama yang dikendarai kalangan remaja dan pelajar. Langkah ini diambil setelah banyaknya keluhan warga terkait kebisingan yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban lingkungan.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Kakas bersama pihak sekolah melakukan pemeriksaan kendaraan di sekitar area sekolah dan jalur yang kerap dilalui pelajar. Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain penindakan, para pelanggar diwajibkan mengganti knalpot dengan standar pabrikan serta membuat surat pernyataan yang ditandatangani dan didampingi orang tua. Guru sekolah juga diberikan peran untuk melakukan pengawasan internal serta edukasi kepada siswa agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Kapolsek Rural Kakas IPDA Fegy K. Lumantow, SH menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif dan edukatif guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan lancar, serta mendapat dukungan dari masyarakat dan pihak sekolah.













