Pemusnahan Barang Bukti Inkracht, Kejari Minahasa Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

banner 468x60

Minahasa, 26 Februari 2026Kejaksaan Negeri Minahasa melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2026, Kamis (26/2/2026) pukul 09.50 WITA. Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa, Kelurahan Kembuan, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa, dan dihadiri sekitar 25 undangan.

banner 336x280

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Ramaeka Darma, S.H., M.H. Turut hadir sejumlah pejabat lintas instansi, antara lain Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Drs. Robby Longkutoy, MM; Asisten I Kabupaten Minahasa Drs. Riviva Maringka, M.Si; Pasilog Kodim 1302/Minahasa Kapten Arm Jhoni; perwakilan Pengadilan Negeri Tondano Yoga Pramudana, S.H.; Kasat Reskrim Polres Minahasa Kadek Agus Surya Darma; serta perwakilan LPK Kelas IIB Tondano Rocky Wayong.

Rangkaian acara dimulai pukul 09.51 WITA, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya pada pukul 10.00 WITA dan doa pada pukul 10.03 WITA. Selanjutnya, laporan pengelolaan barang bukti dibacakan oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB), Pinkan Tesalonika Wenur, S.H., M.A., pada pukul 10.05 WITA.

Dalam sambutannya pukul 10.10 WITA, Kajari Minahasa menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian integral dari proses penegakan hukum yang menjunjung keadilan dan kepastian hukum. Ia menyampaikan bahwa penegakan hukum tidak hanya berhenti pada putusan pengadilan, tetapi harus ditindaklanjuti dengan eksekusi, termasuk terhadap barang bukti dan denda sesuai amar putusan.

“Putusan pengadilan tidak memiliki makna apabila tidak dieksekusi. Eksekusi bukan hanya menjalankan pidana badan, tetapi juga memastikan barang bukti dimusnahkan atau ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada pukul 10.17 WITA. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 9 bilah senjata tajam, 21,27 gram sabu, 385 liter minuman keras jenis cap tikus, 2 buah panah wayer, 82 plastik klip, 4 potong pakaian, 1 batu, 1 kayu, 2 tas, 1 helm, 1 pasang sepatu, 2 serpihan, serta 1 topeng.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama pada pukul 10.35 WITA, dan seluruh rangkaian acara berakhir pada pukul 10.40 WITA dalam keadaan aman dan lancar.

Pemusnahan ini menjadi bentuk akuntabilitas dan transparansi Kejaksaan Negeri Minahasa dalam melaksanakan eksekusi atas barang bukti perkara pidana. Selain itu, langkah tersebut diharapkan menjadi komitmen nyata bahwa barang bukti berbahaya tidak lagi berpotensi mengancam masyarakat, sekaligus menegaskan kepastian hukum atas setiap putusan pengadilan yang telah inkracht.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *