Polres Minahasa Amankan Penyampaian Aspirasi Warga Koha Raya di Kantor Bupati Kabupaten Minahasa

Berita, HOME, MINAHASA121 Dilihat
banner 468x60

Tondano – Polres Minahasa melaksanakan pengamanan kegiatan penyampaian aspirasi oleh kelompok masyarakat Desa Koha Raya, Kecamatan Mandolang, kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa yang berlangsung di Kantor Bupati Minahasa, Senin (4/5/2026) pukul 11.05 Wita.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang, SS, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr. Lynda Watania, M.Si., MM, Wakapolres Minahasa KOMPOL Djonny Rumate, S.Sos., MAP, Pasie Intel Kodim 1302 Minahasa KAPTEN INF Donny Lumenta, SE, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

banner 336x280

Penyampaian aspirasi dipimpin oleh Jefri Langi selaku koordinator aksi, bersama sekitar 30 orang perwakilan masyarakat dari Desa Koha, Koha Timur, Koha Barat, dan Koha Selatan (Koha Raya).

Dalam penyampaiannya, Jefri Langi menyampaikan sejumlah keluhan masyarakat, di antaranya terkait dugaan pencemaran sumber air bersih yang digunakan warga serta aktivitas pembongkaran hutan di wilayah Tatawiran yang dinilai berpotensi menimbulkan bencana alam seperti banjir bandang.

Ia juga mengungkapkan bahwa masyarakat telah melakukan investigasi dan mendapati indikasi bahwa aktivitas pembukaan lahan tersebut berdampak pada kualitas air bersih. Selain itu, warga mempertanyakan legalitas perizinan kegiatan dimaksud yang hingga kini belum mereka ketahui secara jelas.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang menyampaikan bahwa pemerintah daerah menerima dan menghargai aspirasi masyarakat Koha Raya.

Ia menjelaskan bahwa pengembangan sektor pariwisata merupakan salah satu visi pemerintah daerah, namun setiap kegiatan tetap harus melalui prosedur perizinan dan kajian teknis yang sesuai.

Menurutnya, pihak pengembang lokasi wisata Bukit Tatawiran sebelumnya telah diarahkan untuk menghentikan sementara aktivitasnya menyusul adanya keluhan dari masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Minahasa tidak akan mengabaikan kepentingan masyarakat dan akan memfasilitasi pertemuan antara warga Koha Raya dengan pihak pengembang,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa berdasarkan keterangan dari ATR/BPN dan Dinas Kehutanan Provinsi, lahan yang dimaksud bukan merupakan kawasan hutan lindung. Namun demikian, pemerintah daerah akan melakukan klarifikasi lanjutan terhadap pihak pengembang terkait berbagai hal yang menjadi aspirasi masyarakat.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan kondusif dengan pengamanan dari personel Polres Minahasa, dan berakhir pada pukul 12.50 Wita.

Polres Minahasa menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas keamanan serta menjamin setiap warga negara dapat menyampaikan aspirasi secara aman dan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *