Minahasa – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa melaksanakan Eksumasi terhadap jenazah anak Eliezer Bravely Wenas di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Wawalintouan, Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat, Jumat (17/7/2026), sebagai bagian dari proses penyelidikan atas dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kegiatan yang dimulai pukul 11.15 WITA tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/320/VII/2026/Satreskrim tanggal 9 Juli 2026. Eksumasi dilakukan setelah penyidik menemukan adanya sejumlah kejanggalan yang perlu didalami melalui pemeriksaan forensik.
Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Liony Leontin Mongi, SH, Jaksa Penuntut Umum I Dewa Gede Ananda Agishswara, SH, perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Minahasa Rico Soetarno, Kasi Propam Polres Minahasa AKP Enas Virdaus AT, S.Sos., Kapolsek Tondano IPTU Dedy Kolonio, S.Psi., M.M., KBO Satreskrim Polres Minahasa IPDA Sonny Talumepa, SH, Pengacara Keluarga Korban Bpk. Vicky A. Katiandagho, SH, MH, keluarga korban, serta tim Kowas dari RS Bhayangkara.
Proses Eksumasi melibatkan tim dokter forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulawesi Utara bersama personel Satreskrim Polres Minahasa dan personel yang telah ditunjuk dalam surat perintah tugas.
Pemeriksaan otopsi dipimpin oleh dokter forensik dr. Djemmy Tomuka, SH., MH., DFM dan dr. Nolla Mallo, SH., Sp.F dari RS Bhayangkara Polda Sulawesi Utara.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembongkaran makam dan pengangkatan peti jenazah, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan otopsi oleh tim dokter forensik. Setelah pemeriksaan selesai, jenazah kembali dimakamkan di liang kubur semula dan proses penguburan kembali dilakukan oleh pihak keluarga bersama pengurus pekuburan.
Polres Minahasa menjelaskan bahwa hasil otopsi belum dapat disampaikan dalam waktu dekat karena masih memerlukan proses pemeriksaan laboratorium forensik. Laporan hasil otopsi diperkirakan akan diterima penyidik dalam waktu sekitar dua minggu dan nantinya akan menjadi salah satu alat bukti ilmiah untuk mendukung proses penyelidikan.
Kegiatan Eksumasi dan otopsi berakhir pada pukul 12.40 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Penyidik Satreskrim Polres Minahasa menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan pembuktian ilmiah guna mengungkap penyebab pasti kematian korban.
















