MINAHASA – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta mencegah potensi konflik di tengah masyarakat, Polres Minahasa melalui Wakapolres Minahasa Kompol Deky Ridwan Pangandaheng, S.Sos., M.H., menggelar kegiatan Kongkow-Kongkow Kamtibmas bersama masyarakat Desa Karondoran, Kecamatan Langowan Timur, Jumat (18/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 19.00 WITA tersebut dilaksanakan di Jaga V Desa Karondoran. Kegiatan ini menjadi sarana komunikasi dan dialog langsung antara Kepolisian dengan masyarakat untuk menyerap informasi terkait situasi Kamtibmas sekaligus membahas berbagai persoalan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Kegiatan diawali dengan ucapan selamat datang dari Hukum Tua Desa Karondoran, Loudy Maliangkay, kemudian dilanjutkan dengan doa pembukaan yang dipimpin oleh Diaken Meike Itima. Dalam arahannya, Wakapolres Minahasa Kompol Deky Ridwan Pangandaheng menyampaikan bahwa Kongkow-Kongkow Kamtibmas merupakan wadah untuk membangun komunikasi secara terbuka antara kepolisian dan masyarakat.
Menurutnya, melalui komunikasi langsung tersebut, berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat dapat diketahui secara lebih dini sehingga Kepolisian bersama pemerintah desa dan masyarakat dapat menentukan langkah penanganan yang tepat. “Pertemuan ini menjadi tempat untuk memperoleh informasi dan kejelasan terkait permasalahan yang terjadi, sehingga kami dapat menganalisis situasi dan mengambil langkah-langkah Kepolisian guna meminimalisasi permasalahan,” ujar Kompol Deky. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengambil bagian dalam menjaga situasi Kamtibmas. Setiap persoalan yang terjadi diharapkan tidak berkembang menjadi konflik antarkelompok maupun antarmasyarakat.
Kompol Deky juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan label atau membangun persepsi yang dapat memperbesar suatu persoalan. Menurutnya, setiap permasalahan perlu dilihat secara objektif dan diselesaikan melalui komunikasi serta mekanisme hukum yang berlaku. Setiap persoalan hendaknya terlebih dahulu dilihat sebagai persoalan individu dan tidak serta-merta berkembang menjadi persoalan antarkelompok atau antarmasyarakat. Kita harus memutus mata rantai agar tidak ada lagi saling dendam. Apabila terjadi permasalahan, mari kita selesaikan sesuai jalur hukum dan jangan menyebarkan informasi melalui media sosial yang dapat memicu provokasi, tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh provokasi. Apabila menemukan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan tepat.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tidak membawa atau menggunakan senjata tajam ketika menghadapi suatu persoalan. Tindakan tersebut selain dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kompol Deky turut menekankan pentingnya peran orang tua dalam memberikan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anak agar tidak terlibat dalam berbagai tindakan yang dapat mengganggu Kamtibmas. Masyarakat juga diingatkan untuk mematuhi batas waktu kegiatan masyarakat yang telah disepakati bersama pemerintah dan keluarga, khususnya kegiatan yang memerlukan izin keramaian. Berdasarkan hasil koordinasi yang telah disampaikan sebelumnya, batas waktu kegiatan masyarakat ditetapkan sampai dengan pukul 22.00 WITA.
Lebih lanjut, Wakapolres menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan salah satu langkah dalam penanganan persoalan setelah upaya pencegahan dan penyelesaian secara persuasif dilakukan. Paling utama adalah bagaimana kita dapat mencegah suatu persoalan agar tidak berkembang menjadi konflik, Komunikasi, musyawarah dan kepedulian bersama sangat penting dalam menjaga situasi Kamtibmas, lanjutnya.
Kegiatan Kongkow-Kongkow Kamtibmas tersebut merupakan bagian dari langkah preventif Polres Minahasa bersama Polsek Langowan untuk membangun komunikasi langsung dengan masyarakat, menyerap informasi mengenai perkembangan situasi Kamtibmas, serta mendorong penyelesaian berbagai persoalan secara damai dan sesuai dengan ketentuan hukum. Melalui kegiatan tersebut, Polres Minahasa berharap sinergi antara Kepolisian, pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, orang tua, dan seluruh elemen masyarakat semakin kuat dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kecamatan Langowan Timur.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Minahasa Kompol Deky Ridwan Pangandaheng, S.Sos., M.H., Kapolsek Langowan IPDA March Faldry Makaampoh, S.H., M.H., KBO Binmas AIPTU Denny Kosakoy, KBO Intelkam AIPTU Steven Rengkuan, S.H., Kanit Jatanras AIPTU Hendro Purnomo, S.H., Hukum Tua Desa Karondoran Loudy Maliangkay, para perangkat Desa Karondoran, tokoh masyarakat serta tokoh pemuda.



















