Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayah Hukum Polres Minahasa

Berita, HOME, MINAHASA153 Dilihat
banner 468x60

Minahasa, 23 Juli 2026 – Komitmen Polres Minahasa dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba.

banner 336x280

Dalam press conference yang digelar pada Kamis (23/7/2026), Kasat Resnarkoba Polres Minahasa IPTU Pyger R.F. Daromes, S.T., didampingi Seksi Humas Polres Minahasa, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus dilakukan sepanjang April hingga Mei 2026.

Petugas turut memperlihatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 0,1046 gram, 0,8730 gram, dan 0,24 gram, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas para tersangka, masing-masing OPPO warna merah dan Redmi warna biru.

Menurut penyidik, proses penyidikan telah rampung dan berkas perkara kini menunggu hasil penelitian dari pihak Kejaksaan sebelum memasuki tahap proses hukum berikutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Polres Minahasa menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Minahasa.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *