Resmob Minahasa Amankan Pelaku Panganiayaan Di Eris

Berita, HOME, MINAHASA9 Dilihat
banner 468x60

ERIS-MINAHASA – Pada hari Senin (13/04/2026) Sekitar Pukul 15:30 wita, Unit Resmob Polres Minahasa berhasil Mengamankan terlapor atas tindak pidana Penganiayaan yang terjadi di Desa Touliang Kec. Eris pada hari Minggu (12/04/2026) waktu setempat. Adapun identitas terlapor (IP) dan identitas Korban (RP) yang merupakan warga Desa Touliang Oki Kec. Eris.

 

banner 336x280

 

Kejadian bermula pada saat korban(RP) dan terlapor (IP) berada di rumah (TW) sedang mengkonsumsi minuman keras bersama-sama pada hari Sabtu (11/042026). Berselang Waktu kemudian keduanya mulai mabuk dan terjadi perdebatan hingga membuat terlapor emosi dan langsung memukul korban sebanyak 1 kali di bagian mata dan menyebabkan memar. Setelah melakukan pemukulan, terlapor langsung meninggalkan tempat tersebut dan kembali kerumahnya.

Korban (RP) yang merasa keberatan akhirnya melaporkan perbuatan dari terlapor (IP) dan meminta kepada pihak kepolisian agar kiranya di proses sesuai hukum yang berlaku.

Selanjutnya Unit Resmob Polres Minahasa dibawah pimpinan Kanit resmob AIPDA HENDRA MANDANG. SH Berhasil Mengamankan terlapor dan dibawa ke Mako Polres Minahasa dan di serahkan ke Unit Reskrim untuk di proses lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *