ERIS-MINAHASA – Pada hari Senin (13/04/2026) Sekitar Pukul 15:30 wita, Unit Resmob Polres Minahasa berhasil Mengamankan terlapor atas tindak pidana Penganiayaan yang terjadi di Desa Touliang Kec. Eris pada hari Minggu (12/04/2026) waktu setempat. Adapun identitas terlapor (IP) dan identitas Korban (RP) yang merupakan warga Desa Touliang Oki Kec. Eris.
Kejadian bermula pada saat korban(RP) dan terlapor (IP) berada di rumah (TW) sedang mengkonsumsi minuman keras bersama-sama pada hari Sabtu (11/042026). Berselang Waktu kemudian keduanya mulai mabuk dan terjadi perdebatan hingga membuat terlapor emosi dan langsung memukul korban sebanyak 1 kali di bagian mata dan menyebabkan memar. Setelah melakukan pemukulan, terlapor langsung meninggalkan tempat tersebut dan kembali kerumahnya.
Korban (RP) yang merasa keberatan akhirnya melaporkan perbuatan dari terlapor (IP) dan meminta kepada pihak kepolisian agar kiranya di proses sesuai hukum yang berlaku.
Selanjutnya Unit Resmob Polres Minahasa dibawah pimpinan Kanit resmob AIPDA HENDRA MANDANG. SH Berhasil Mengamankan terlapor dan dibawa ke Mako Polres Minahasa dan di serahkan ke Unit Reskrim untuk di proses lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.


















