RESMOB POLRES MINAHASA AMANKAN DUA TERDUGA PELAKU PENGANIAYAAN BERSAMA

Berita, MINAHASA12 Dilihat
banner 468x60

Minahasa – Tim Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan dua terduga pelaku kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama pada Sabtu (23/05/2026) sekitar pukul 01.30 WITA, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/268/V/2026/SPKT/POLRES MINAHASA.

banner 336x280

Penindakan tersebut dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Minahasa, AIPDA Hendra Mandang, SH, setelah menerima laporan terkait tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Tataaran.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial CL (34) warga Kecamatan Tondano Selatan dan JT (25) warga Kecamatan Tondano Barat. Sementara korban diketahui berinisial FK (31), warga Bitung Maesa.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, peristiwa bermula saat korban bersama sejumlah orang sedang mengonsumsi minuman keras di salah satu rumah kos di Tataaran. Saat itu terlapor CL mendatangi korban dan menanyakan apakah korban merupakan anggota polisi atau anggota TNI. Korban kemudian menjawab bahwa dirinya bukan anggota dari kedua institusi tersebut.

Setelah itu, terlapor CL mengajak korban keluar dari area kos-kosan. Namun karena korban tidak bersedia, CL diduga langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan tangan terkepal yang diarahkan ke bagian kepala dan tubuh korban.

Tak lama kemudian, terlapor JT diduga turut melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan tangan ke bagian kepala sebanyak beberapa kali. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada bagian wajah dan badan.

Usai menerima laporan, Tim Resmob Polres Minahasa bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Selanjutnya keduanya dibawa ke Mapolres Minahasa dan diserahkan kepada piket Reskrim guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman keras secara berlebihan yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan tindak pidana.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *