Minahasa – Tim Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 00.10 WITA.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh Polres Minahasa. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Minahasa, AIPDA Hendra Mandang, S.H.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial V.N. (22), warga Kelurahan Wawalintouan, Kampung Gorontalo, Kecamatan Tondano Barat. Sementara korban berinisial S.A. (21), warga Kelurahan Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat.
Kronologis Kejadian
Peristiwa bermula saat korban mendatangi rumah rekannya bernama Haykal. Saat tiba di lokasi, pelaku telah berada di tempat tersebut dan sedang mengonsumsi minuman keras. Korban kemudian ikut bergabung.
Dalam kondisi tersebut, terjadi adu mulut antara korban dan pelaku yang kemudian berlanjut dengan ajakan berkelahi di luar rumah. Saat korban berjalan menuju ke luar, pelaku secara tiba-tiba melakukan pemukulan menggunakan tangan ke arah kepala korban hingga korban terjatuh dan mengalami luka memar.
Merasa keberatan atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tindakan Kepolisian
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Minahasa bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Minahasa dan diserahkan kepada piket Reskrim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Minahasa mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman keras secara berlebihan yang dapat memicu terjadinya tindak kriminalitas, serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.










