Tak Ada Ampun! JPU Libas Dalih Pembelaan Terdakwa PMB di Depan Majelis Hakim

Nasib Terdakwa Diujung Tanduk.

HUKRIM, MINAHASA395 Dilihat
banner 468x60

MINAHASA, nadayudha – Pengadilan Negeri Tondano kembali menggelar Sidang Dugaan Tindak Pidana Penggelapan PT AA,

Kamis (19/02) 2026 dengan agenda Replik atau Tanggapan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait Pledoi (Pembelaan) dari terdakwa PMB.

banner 336x280

Dalam agenda tersebut, JPU Rhaiza Pratiwi, SH, tanpa kompromi langsung menggempur pledoi terdakwa dalam sidang yang dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Tondano Dr.Erenst Jannes Ulaen,SH, Selasa (17/02) 2026.

Di hadapan majelis hakim, JPU menegaskan seluruh dalil pembelaan tidak berdasar secara yuridis dan cenderung mengaburkan fakta persidangan.

“Kami menolak seluruh dalil pembelaan dan tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan,” tegas Rhaiza usai sidang

Serangan pertama diarahkan pada dalil legal standing pelapor. Jaksa menyebut penasihat hukum keliru menafsirkan kewenangan direksi dan pemberian kuasa dalam perseroan.

Menurutnya, pemberian kuasa kepada komisaris sah menurut hukum perdata dan tidak bertentangan dengan KUHAP maupun Undang-Undang Perseroan Terbatas.

“Argumentasi yang menyatakan laporan polisi batal demi hukum adalah tafsir sempit dan tidak dikenal dalam hukum acara pidana,” ujar JPU.

Terkait dalih lex specialis, JPU menilai pembela menggiring perkara pidana menjadi seolah sengketa internal korporasi. Padahal, kata dia, unsur Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan telah terpenuhi.

“Undang-Undang Perseroan Terbatas tidak meniadakan pertanggungjawaban pidana. Ketika unsur delik terpenuhi, maka hukum pidana tetap berlaku,” tandasnya. Ia juga menyinggung pengutipan yurisprudensi yang dinilai tidak relevan dan berpotensi menyesatkan forum peradilan.

Dalam soal nilai kerugian, jaksa menolak dalil yang mempersoalkan perbedaan angka sebagai alasan gugurnya unsur pidana.

“Inti perkara ini bukan pada debat angka, tetapi pada fakta adanya dana perusahaan yang dikuasai dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah,” tegas Rhaiza.

Dengan enam saksi, dua ahli, 34 barang bukti, serta pengakuan terdakwa, pembuktian disebut telah melampaui ambang keraguan yang wajar.

Menutup jawabannya, JPU juga membantah tudingan pelanggaran hak pembelaan dan isu perubahan dakwaan akibat pencantuman KUHP Nasional.

“Tidak ada perubahan dakwaan. Kami hanya menerapkan ketentuan hukum yang berlaku secara komprehensif dan sah,” ujarnya.

Rhaiza meminta majelis hakim menjatuhkan putusan tegas demi kepastian hukum dan rasa keadilan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *