Minahasa, Kamis (18/03/2026) sekitar pukul 23.30 WITA — Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin oleh Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang, SH, berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana pengancaman.
Pelaku diketahui berinisial S.N. (53), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Wewelen, Kecamatan Tondano Barat. Sementara korban adalah V.M. (34), seorang pelajar yang tinggal di Kelurahan Karombasan Utara, Kecamatan Wanea, Kota Manado.
Kronologis Kejadian
Peristiwa tersebut bermula saat pelaku pulang ke rumah dalam keadaan dipengaruhi minuman keras. Setibanya di rumah, terjadi perdebatan antara pelaku dan korban. Situasi sempat memanas hingga anak korban berusaha melerai pertikaian tersebut.
Namun, pelaku yang merasa tersinggung kemudian pergi mengambil senjata tajam berupa pisau dapur. Dengan senjata tersebut, pelaku mengancam korban beserta anaknya sambil mengucapkan ancaman akan membunuh keduanya. Tidak berhenti sampai di situ, pelaku juga sempat mengejar korban dan anaknya.
Akibat kejadian tersebut, korban merasa terancam dan tidak menerima perbuatan pelaku, sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tindakan Kepolisian
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Minahasa bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan dan pengancaman.










