MINAHASA – Tim Resmob Polres Minahasa di bawah pimpinan Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang, S.H., berhasil mengamankan dua pria pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan). Penangkapan dilakukan pada Rabu (25/03/2026) sekitar pukul 01.45 WITA di wilayah Kawangkoan, Minahasa.
Kedua tersangka yang diamankan adalah JN (21) dan NT (18), keduanya merupakan warga Desa Kinali Lingkungan 3, Kecamatan Kawangkoan, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan (tukang).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan laporan kepolisian, insiden penganiayaan ini bermula dari aktivitas konsumsi minuman keras (miras) bersama di kediaman lelaki Owen Moniung. Korban, Viandi Rambi (18), menuduh kedua tersangka melakukan keributan di depan rumahnya sebelum kejadian berlangsung.
Meski kedua tersangka sempat membantah tuduhan tersebut, situasi memanas setelah korban melontarkan kata-kata makian kasar. Tersulut emosi akibat makian tersebut, tersangka JN dan NT secara bersama-sama menyerang korban menggunakan tangan kosong.
“Para tersangka memukul korban berkali-kali di bagian wajah dan kepala belakang. Saat korban terjatuh, tersangka NT kembali menendang dan menginjak punggung korban sebanyak beberapa kali,” jelas Aipda Hendra Mandang dalam laporan resminya.
Proses Hukum
Pasca-kejadian, Tim Resmob Polres Minahasa bergerak cepat mengamankan kedua pemuda tersebut guna menghindari potensi keributan susulan antar kelompok warga.
Saat ini, kedua terlapor telah digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Minahasa dan diserahkan kepada piket Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.










