Tim URC Resmob Minahasa Amankan Terlapor Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam

Berita, HOME, MINAHASA17 Dilihat
banner 468x60

Minahasa, 17 Agustus 2026 — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan seorang pria berinisial SK (39), warga Desa Sinuian, Kecamatan Remboken, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/444/IV/2026/SPKT/POLRES MINAHASA. Tim URC Resmob Minahasa dipimpin oleh Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang, S.H.

banner 336x280

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula ketika terlapor SK sedang berada di kebun miliknya untuk memberi minum sapi. Saat SK sedang membakar rumput, korban berinisial VW datang dan merekam aktivitas tersebut.

Korban kemudian menegur SK terkait aktivitas pembakaran rumput. SK yang merasa keberatan kemudian menanyakan alasan korban merekam dirinya. Situasi selanjutnya memanas hingga korban mengambil sebilah parang yang dibawanya dan memukul SK menggunakan tangan terkepal sebanyak satu kali pada bagian wajah.

Dalam kejadian tersebut, SK kemudian merampas parang milik korban dan menggunakannya untuk melakukan penganiayaan terhadap VW. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kepala dan pipi sebelah kiri.

Setelah berhasil diamankan, SK kemudian dibawa ke Mapolres Minahasa dan diserahkan kepada piket Satuan Reserse Kriminal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak kepolisian masih melakukan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap perkara tersebut guna mengungkap seluruh fakta serta memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *