Tim URC Resmob Minahasa Respons Laporan Dugaan Pengancaman dengan Sajam

Berita, HOME, HUKRIM, MINAHASA83 Dilihat
banner 468x60

MINAHASA — Tim URC Resmob Polres Minahasa bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah Kecamatan Tondano Barat.

Tindakan tersebut dilakukan pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 23.50 WITA, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/509/IX/2026/SPKT/POLRES MINAHASA.

banner 336x280

Tim URC Resmob Minahasa yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang, S.H., berhasil mengamankan seorang pria berinisial N.K.T. (30), warga Kelurahan Rerewokan Bawah, Kecamatan Tondano Barat, yang dilaporkan terkait dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam.

Peristiwa tersebut bermula ketika pelapor bersama terlapor dan rombongan sedang berjalan menuju lokasi pemakaman dalam rangka menghadiri kedukaan. Dalam perjalanan, terjadi percakapan yang kemudian membuat terlapor tersinggung.

Situasi selanjutnya memanas ketika terlapor diduga mengambil sebilah pisau dan mengejar pelapor. Pelapor kemudian melarikan diri untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Terlapor juga disebut sempat mencari pelapor hingga ke rumahnya.

Merasa takut atas kejadian tersebut, pelapor kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Minahasa melakukan tindakan kepolisian dan mengamankan terlapor untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Minahasa.

Terlapor kemudian diserahkan kepada piket Reskrim Polres Minahasa untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *