MINAHASA – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Minahasa mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kelurahan Wawalintouan, Kabupaten Minahasa, Kamis (13/8/2026).
Penanganan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/442/VIII/2026/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA.
Setelah menerima informasi terkait kejadian penganiayaan sekitar pukul 04.00 WITA, Tim URC Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Aipda Hendra Mandang, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap keberadaan para terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, tim kemudian bergerak menuju lokasi keberadaan terduga pelaku. Setelah melakukan pencarian selama beberapa jam, sekitar pukul 11.45 WITA, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku tanpa adanya perlawanan.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HP alias KIA (17) dan RT alias RAISEL (20), keduanya berdomisili di Kelurahan Watulambot, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa.
Sementara itu, korban dalam kejadian tersebut diketahui berinisial SS (36), warga Kelurahan Rinegetan, Kabupaten Minahasa.
Usai diamankan, kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Minahasa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pada sekitar pukul 12.00 WITA, Tim URC Resmob menyerahkan para terduga pelaku kepada piket Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa guna dilakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Minahasa melalui Tim URC Resmob menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Polres Minahasa terus berkomitmen memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



















